KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai pemberi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).
Sedangkan sebagai penerima, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF), dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
"Pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
"Salah satu anggota tim TP4D ini adalah ESF. ESF memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu SSL. SSL kemudian mengenalkan ESF kepada GYA, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP," kata Alexander.
Selanjutnya, kata dia, Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Mandiri yaitu Gabriella sebagai Dirut, Novi Hartono sebagai Direktur, dan Komisaris dengan inisial NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan milik Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.
"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS) maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," katanya pula.
Selanjutnya, Eka selaku tim TP4D kemudian mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.
Eka kemudian mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusahaan milik Gabriella itu bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.
"GYA, NVA, dan NAB kemudian menggunakan bendera perusahaan lain, yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta," ujar Alexander.
Baca juga: 2 jaksa ditetapkan tersangka lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta
Ia menyatakan penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan Gabriella itu mendapat peringkat satu dan tiga pada penilaian lelang.
"Pada 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar. Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata dia.
Baca juga: Kejati DIY sebut kasus OTT jaksa murni karena perbuatan pribadi
Terdapat beberapa tiga kali realisasi pemberian uang, yaitu pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.
"Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019, sehingga dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga dalam perkara ini," ujar Alexander.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019