Lahan terbakar di Sumsel terus bertambah

20 Agustus 2019 19:16 WIB
Lahan terbakar di Sumsel terus bertambah
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, (Foto ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/19)
Kawasan hutan dan lahan gambut di Provinsi Sumatera Selatan yang terbakar pada puncak musim kemarau Agustus 2019 ini terus bertambah sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius.

Luas lahan yang terbakar awalnya mencapai 572 hektare yang tersebar di lima kabupaten, yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Pali, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin, kini bertambah mencapai sekitar 700 hektare lebih, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa.

Melihat jumlah lahan yang terbakar terus bertambah, Polda Sumsel berupaya membantu penanggulangannya dengan menurunkan ratusan personel Brimob yang dilengkapi dengan peralatan pemadam api.

Baca juga: Akibat asap, Pemkab Musi Banyuasin minta maaf kepada warga Jambi

Baca juga: Operasi darat dan udara ditingkatkan satgas karhutla di Sumsel


Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten dalam wilayah Sumsel akhir-akhir ini disebabkan faktor cuaca yang panas tanpa hujan sekitar satu bulan dan ada juga disebabkan ulah manusia yang melakukan pembakaran secara sengaja untuk membersihkan lahan dan membuka kebun baru.

Kebakaran yang disebabkan faktor alam ditanggulangi dengan melakukan pemadaman bersama anggota Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel yang siaga sejak April 2019.

Sedangkan yang disebabkan oleh ulah manusia, dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

Pembakaran lahan secara sengaja sehingga menimbulkan kabut asap yang mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat merupakan tindak pidana sehingga pelakunya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga: Polda Sumsel turunkan Brimob tanggulangi karhutla

Baca juga: Pekanbaru diselimuti asap Karhutla di Riau dan kiriman Sumsel


Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, ujar Kombes Supriadi.

Sementara sebelumnya Komandan Satuan Tugas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel Kol Arh Sonny Septiono mengatakan menghadapi karhutla di sejumlah kabupaten akhir-akhir ini pihaknya berupaya meningkatkan operasi darat dan udara.

Anggota Satgas Gabungan sekarang ini terus melakukan patroli darat di 90 desa rawan Karhutla dan melakukan pemadaman serta pembasahan lahan menggunakan helikopter pada lokasi yang sulit dijangkau petugas.

Selain meningkatkan operasi darat dan udara, pihaknya juga berupaya mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan pada musim kemarau 2019 ini.

"Siapa pun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan secara sengaja diperintahkan kepada petugas yang patroli untuk melakukan tindakan tegas dan bila perlu ditembak di tempat," ujarnya.

Upaya untuk melakukan pengendalian karhutla yang disebabkan oleh faktor cuaca panas memerlukan kegiatan pemadaman dan pembasahan dari darat dan udara, sedangkan yang disebabkan ulah manusia perlu dilakukan tindakan pembinaan dan penegakan hukum secara tegas.

Jika masyarakat selama ini melakukan pembakaran lahan tidak bisa dibina untuk mengubah kebiasaan buruknya pada setiap memasuki musim kemarau itu, anggota satgas di lapangan diperintahkan tidak segan-segan melakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur.

Tindakan pembinaan dan penegakan hukum dalam operasi dilaksanakan satgas yang berlangsung sejak April 2019 itu, karhutla di Sumsel bisa dikendalikan, dan terbukti luas lahan yang terbakar bisa diminimalkan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, ujar Komandan Satgas yang juga Danrem Gapo itu.

Baca juga: Satgas tingkatkan operasi udara tanggulangi karhutla Sumsel

Baca juga: Satgas Karhutla Sumsel buru pembakar lahan

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019