Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (20/8) terkait suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Baca juga: 2 jaksa ditetapkan tersangka lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta
"Tadi, sekitar pukul 12.30 WIB atau 13.00 WIB, ada tamu dari Kejagung yang menyerahkan satu orang tersangka jaksa SSL yang kemarin sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Yogyakarta tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain Satriawan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).
Baca juga: KPK jelaskan perkara suap lelang proyek di Dinas PUPKP Yogyakarta
"Ada dua jaksa yang menjadi tersangka, satu sudah kami amankan pada saat OTT jaksa ESF dan satu orang lagi jaksa SSL kemarin belum kami amankan dan tadi diantarkan oleh Kejagung," ucap Febri.
Penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka.
Baca juga: Layanan Kejari Surakarta tak terganggu meski jaksanya tersangka KPK
"Ada Jamintel dan Jamwas yang datang berkoordinasi di sini dan tentu kami menghargai dan mengucapkan terima kasih ketika Kejagung menangkap jaksa SSL tersebut dan KPK juga berharap ada kesepahaman yang sudah ditugaskan agar berkoordinasi lebih baik ke depan terutama dalam proses penanganan ini," kata Febri.
Dalam kesempatan sama, Yusni mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah mengungkap kasus suap yang dilakukan dua jaksa tersebut.
"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kami lakukan pemeriksaan di pengawasan dan kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk 'pembersihan' kepada rekan-rekan jaksa dan diharapkan memberikan contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang penyimpangan," tuturnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menunggu surat penangkapan dari KPK untuk memberhentikan sementara terhadap dua jaksa tersebut.
"Yang kedua bahwa kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan terhadap tersangka untuk kami lakukan pemberhentian sementara. Sambil menunggu nanti putusan bersifat 'inkracht' untuk pemberhentian secara permanen," ucap Yusni.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut terkait "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.
Sedangkan sisa "fee" 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019