"Tersangka berinisial DE (34), dia terbukti membawa narkotika jenis sabu kristal, saat berada di BIJB Kertajati," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.
Baca juga: Bupati Gorontalo Utara pastikan ASN pengguna narkoba tidak dipromosi
Baca juga: Polres Madiun Kota tangkap kakak beradik pengedar narkotika
Mariyono mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Karawang, di mana saat ditangkap kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
Dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu terbungkus plastik bening, sebuah tas jinjing besar warna coklat dan 1 Hp merek mito sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Selain itu pihaknya juga masih mendalami kasus itu dan melakukan pengembangan, apakah pelaku seorang pemakai atau pengedar.
"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka," tuturnya.
Mariyono menambahkan saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan dan ini karena kecurigaan pihak keamanan BIJB.
Pelaku kata Mariyono dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Perusahaan Malaysia lirik 11,6 persen saham Bandara Kertajati
Baca juga: Nyaman, pengalaman Ketua DPRD Jabar terbang dari Bandara Kertajati
Baca juga: DPRD Jabar dorong pembangunan jalur kereta ke Bandara Kertajati
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019