• Beranda
  • Berita
  • Proyek drainase Yogyakarta terkait OTT KPK dihentikan sementara

Proyek drainase Yogyakarta terkait OTT KPK dihentikan sementara

21 Agustus 2019 19:19 WIB
Proyek drainase Yogyakarta terkait OTT KPK dihentikan sementara
Pekerjaan rehabilitasi drainase di Jalan Supomo Yogyakarta dihentikan sementara setelah terkait kasus OTT KPK (Istimewa)

Pemerintah Kota Yogyakarta pasti akan melanjutkan proyek rehabilitasi drainase di ruas Jalan Supomo dan sekitarnya, namun setelah ada kepastian hukum ....

Pemerintah Kota Yogyakarta memilih untuk menghentikan sementara pekerjaan rehabilitasi drainase di Jalan Supomo dan sekitarnya setelah proyek tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap oknum jaksa.

“Dihentikan sementara dan sedang kami evaluasi semua. Untuk saat ini, kami tidak lagi bicara mengenai target penyelesaian proyek tetapi lebih pada kepastian hukumnya,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta pasti akan melanjutkan proyek rehabilitasi drainase di ruas Jalan Supomo dan sekitarnya, namun setelah ada kepastian hukum terkait kasus dugaan suap proses lelang atas proyek drainase tersebut yang sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, pekerjaan rehabilitasi drainase tersebut sudah dilakukan di ruas Jalan Babaran. Penggalian jalan sudah dilakukan sehingga jika pekerjaan dihentikan sementara maka akan dilakukan normalisasi jalan.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta akan hormati proses penyidikan KPK

“Nanti akan ada normalisasi, misalnya dengan menutup galian sehingga jalan bisa dilalui kendaraan dan papan pembatas jalan dibuka,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan apakah Pemerintah Kota Yogyakarta bisa meneruskan pekerjaan rehabilitasi drainase di Jalan Supomo dan sekitarnya atau harus menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut.

“Jika bisa dilanjutkan, tentu harus ada lelang atas pekerjaan tersebut. Apakah sisa waktu hingga akhir tahun memungkinkan untuk menentukan pemenang dan mengerjakan proyek. Sisa waktu ini juga harus dipertimbangkan,” katanya.

Haryadi menambahkan, proyek rehabilitasi drainase di Jalan Supomo tersebut merupakan salah satu proyek yang berada di bawah program Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Saya kira, program TP4D ini adalah program yang baik. Tidak ada yang salah dengan program ini karena tujuannya baik. Hanya saja, untuk kasus ini ada oknum yang melakukan hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia pun berharap, instansi yang terkait dengan pelaksanaan program TP4D bisa melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat supaya kejadian tersebut tidak terulang.

Baca juga: Kejati DIY sebut kasus OTT jaksa murni karena perbuatan pribadi

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta jumlah paket pekerjaan berdasarkan APBD murni 2019 yang harus dilelang mencapai 175 paket dan sampai saat ini sudah ada 169 paket pekerjaan yang masuk ke BLP.

Dari 169 paket tersebut, sebanyak 112 paket sudah selesai lelang dan ada pemenang, dalam proses lelang 57 paket. Paket yang sudah selesai dilelang memiliki nilai alokasi anggaran Rp187,8 miliar dengan nilai kontrak Rp113,8 miliar sehingga terjadi efisiensi sekitar 39,4 persen atau senilai Rp73,9 miliar.

Sementara itu, dari 175 paket pekerjaan selama 2019 terdiri dari 103 paket pekerjaan konstruksi, 25 paket pengadaan barang, 28 paket pekerjaan pengadaan jasa lain dan pekerjaan jasa konsultan 19 paket.

Haryadi sekali lagi mengharapkan, kejadian OTT terkait proyek drainase tersebut tidak terulang pada masa depan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019