"Saat itu, ada tim intel Polres Bangkalan yang sedang 'kring serse' dan tersangka masuk ke warung itu," kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Selasa.
Tiba-tiba sambung dia, tersangka yang berinisial MR (24) itu terlihat grogi bahkan wajahnya pucat, dan ia berupaya menjauh dari anggota yang sedang ada di warung itu.
Karena gelagatnya mencurigakan, petugas langsung mendekati dan memeriksa dia. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu pada lipatan jahit baju lengan kanan sebanyak tiga poket plastik klip kecil.
Juga baca: Polisi ciduk perempuan bawa sabu di Bandara Kertajati
Juga baca: Polres Madiun Kota tangkap kakak beradik pengedar narkotika
Juga baca: Jalur laut Kalsel rawan penyelundupan narkoba
Beratnya masing-masing poket itu 0,28 gram, 0,18 gram dan 0,15 gram, dan MR langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan.
Menurut Suyitno, tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap dan berinisial MR itu, asal Desa Kormis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Berdasarkan data Polres Bangkalan, pengungkapan jaringan narkoba asal Kabupaten Sampang yang mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu ke Kabupaten Bangkalan itu, bukan yang pertama kali.
Sebelumnya polisi juga menangkap dua orang pengedar asal Pamekasan berinisial RS dan SN, warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.
Keduanya mengaku sengaja datang ke Bangkalan dan mengedarkan narkoba atas pesanan HN warga Bangkalan.
Sementara itu, Kabupaten Sampang, memang tercatat sebagai kabupaten yang kini menjadi pusat peredaran narkoba di Jawa Timur, bahkan jaringan pengedar narkoba di wilayah itu, dari luar negeri.
Belum lama ini, Polda Jatim berhasil menyita sebanyak 50 kilogram narkoba di salah satu rumah bandar narkoba di Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019