• Beranda
  • Berita
  • BPOM Kalteng larang jual Bajakah sebagai obat kanker

BPOM Kalteng larang jual Bajakah sebagai obat kanker

22 Agustus 2019 16:35 WIB
BPOM Kalteng larang jual Bajakah sebagai obat kanker
Kepala BPOM Kalteng Trikoranti Mustikawati. ANTARA/Adi Wibowo

Menjual Bajakah sebagai obat tradisional boleh saja tetapi yang tidak boleh ketika membelinya klaim dengan berlebihan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya melarang penjualan Bajakah yang disebut bisa mengobati penyakit kanker yang saat ini ramai diperbincangkan publik, mengingat belum diuji secara klinis.

"Menjual Bajakah sebagai obat tradisional boleh saja tetapi yang tidak boleh ketika membelinya klaim dengan berlebihan," kata Kepala BPOM Kalteng Trikoranti Mustikawati di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, diantara klaim penanda yang berlebihan itu seperti "mengobati penyakit kanker". Padahal hal itu belum dilakukan penelitian secara mendalam.

Baca juga: Danrem sebut ada yang memesan Bajakah hingga 1 ton

Dengan adanya pelabelan itu warga yang benar-benar memerlukan obat kanker akan tergiur dengan pelabelan yang mengklaim dapat mengobati penyakit tersebut.

"Ini bisa jadi bentuk pembohongan publik. Apakah yang dijual itu betul-betul berisi Bajakah, Bajakah jenis apa atau ada campuran dengan bahan lain sehingga bisa diklaim dapat menyembuhkan kanker," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Trikoranti saat dikonfirmasi terkait pengawasan peredaran salah satu tumbuhan di Kalimantan Tengah yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik itu.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (21/8) turun langsung ke lokasi penjualan obat tradisional yang ada di Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu pihaknya menemukan banyak penjual Bajakah yang menjual produk dengan mencantumkan label klaim yang berlebihan. Selain itu juga ditemukan penjualan obat tradisional yang tidak mencantumkan label izin edar.

"Jadi para pedagang itu kita lakukan pembinaan. Kita ingatkan tidak boleh gunakan penanda yang berlebihan dan untuk segera ajukan izin edar jika ingin memproduksi dan menjual jamu atau obat tradisional itu," katanya.

Baca juga: Pakar: Bajakah harus diteliti lebih lanjut
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta terbitkan instruksi larang jual Bajakah

 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019