Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 21 Provinsi Kalimantan Tengah, melepas seluas 8.954 hektare kawasan hutan lindung di Kabupaten Barito Selatan.Ini merupakan tindak lanjut program reforma agraria kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan
Ketua BPKH wilayah 21 Kalteng Doni Sriputra di Buntok, Jumat, mengatakan, 8.954 hektare lahan yang dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut, sebagian besar merupakan permukiman warga.
Kemudian sebagian lainnya, merupakan perkampungan dan sebagian lagi, merupakan lahan garapan masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
"Ini merupakan tindak lanjut program reforma agraria kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan," katanya.
Baca juga: KLHK : percepatan izin tidak mudahkan pelepasan hutan
Pelepasan itu, kata dia, sudah mendapat persetujuan dari kementerian terkait, atas adanya perubahan batasnya. Kemudian hanya tinggal menutup dengan berita acaranya.
Setelah itu melalui panitia tata batas akan dikirim kepada pemerintah pusat atau kementerian, agar mendapatkan surat keputusan (SK) perubahan batas.
"Setelah SK (surat keputusan) perubahan batas keluar, barulah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanyai.
Melalui upaya itu, pihaknya berharap pelaksanaan pembangunan di Barito Selatan bisa lebih dimaksimalkan, sehingga tak ada lagi kendala yang ditemui, baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah, demikian Doni Sriputra.
Baca juga: Menhut dan Menakertrans Tandatangani Peraturan Bersama Pelepasan Kawasan Hutan
Baca juga: Pelepasan 35 ribu ha hutan disinyalir untuk tambang dan perkebunan
Pewarta: Kasriadi/Uri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019