Skema KPBU merupakan langkah yang sangat strategis khususnya dalam mengeksekusi program-program percepatan pengembangan dan pembangunan fasilitas infrastruktur,
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero) menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi pada Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PII Armand Hermawan dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di kantor Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Jumat.
Dengan ditandatanganinya perjanjian pelaksanaan ini, baik Kemenhub maupun PT PII menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan fasilitas pendampingan yang diantaranya terdiri dari penyusunan Final Business Case, penyusunan dokumen prakualifikasi, pelaksanaan prakualifikasi, penyusunan dokumen permintaan proposal, pemilihan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dan pemenuhan kewajiban PJPK agar badan usaha pelaksana dapat mencapai Financial Close.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam keterangan tertulis bahwa implementasi skema KPBU pada proyek-proyek Kemenhub tidak terlepas dari dorongan Pemerintah untuk merealisasikan Nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.
Hal ini yang menjadi poin bagi Kementerian Perhubungan untuk memformulasikan kebijakan ketika dihadapkan dengan keterbatasan anggaran APBN dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk pemenuhan standar pelayanan uji kendaraan.
"Skema KPBU merupakan langkah yang sangat strategis khususnya dalam mengeksekusi program-program percepatan pengembangan dan pembangunan fasilitas infrastruktur. Skema KPBU terbukti efektif setelah sebelumnya melihat dari kesuksesan proyek perkeretaapian Makassar–Parepare yang telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 5 April 2019 lalu. Ke depannya, kita akan terus jajaki potensi-potensi lain dalam implementasi KPBU ini di proyek-proyek Perhubungan lainnya" jelas Menhub.
Adapun penandatanganan perjanjian hari ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Induk Proyek Proving Ground BPLJSKB Bekasi antara Kementerian Keuangan RI dengan Kementerian Perhubungan RI pada tanggal 16 Juli 2019 tentang penyediaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek KPBU BPLJKSB Bekasi serta terbitnya keputusan Menteri Keuangan untuk penugasan khusus kepada PT PII pada 19 Juli 2019 untuk melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut.
Sebelumnya, secara sirkuler telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian penugasan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut antara PT PII dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI, pada hari Kamis, 22 Agustus 2019.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menjelaskan bahwa proyek KPBU BPLJSKB ini merupakan proyek ke-6 (enam) yang PT PII lakukan penyiapan dan pendampingan transaksinya setelah proyek Jalur Lintas Timur Sumatera & Riau, Rumah Sakit Kanker Dharmais & RSUD Zainoel Abidin, serta Proyek Kereta Api Makassar Parepare.
Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kementerian Keuangan dan Penaggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU.
“Dalam fasilitas ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia fasilitas, sementara PT PII sebagai pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu. Adapun tugas PT PII dalam hal ini adalah melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kemenkeu" tambah Armand.
Pembangunan proyek Proving Ground yang bertaraf internasional pertama di Indonesia ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan keselamatan jalan melalui kepastian laik jalan kendaraan sebelum kendaraan diproduksi secara massal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat serta menerapkan standar internasional di bidang otomotif.
Baca juga: Kemenhub targetkan PNBP dari digitalisasi layanan Rp1 triliun
Baca juga: Kemenhub evaluasi kapal pengangkut ternak di NTT
Baca juga: Kemenhub komitmen bangun bandara di wilayah 3T
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019