• Beranda
  • Berita
  • Polsek Tambora ringkus dua pemuda pengedar heroin

Polsek Tambora ringkus dua pemuda pengedar heroin

26 Agustus 2019 18:51 WIB
Polsek Tambora ringkus dua pemuda pengedar heroin
Barang bukti heroin yang diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat. (Dok Polsek Tambora)
Polsek Tambora Jakarta Barat membekuk dua orang pemuda berinisial BW (26) dan FT (34) lantaran keduanya tertangkap basah menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis heroin.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh mengatakan jajarannya kini tengah memeriksa kedua tersangka secara intensif untuk menemukan bandar besar yang berada di belakang mereka.

"Para tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna pengusutan Iebih Ianjut," ujar Kompol Iver di Jakarta, Senin.

DIjelaskan Iver, kedua pemuda tersebut berhasil diamankan Unit Narkoba Polsek Tambora di Jalan Kepondang, Kemanggisan, Jakarta Barat.

"Kami mendapatkan Informasi bahwa lokasi di sekitar TKP sering di jadikan tempat bertransaksi narkoba, kemudian berangkat dari informasi tersebut anggota kami melaksanakan observasi," ujarnya.

Baca juga: Kasus narkoba di Sukabumi didominasi pengedar sabu-sabu dan ganja

Baca juga: Pengedar narkoba ditangkap polisi karena grogi

Baca juga: Polres Madiun Kota tangkap kakak beradik pengedar narkotika


Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Setelah sampai di TKP, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora kemudian berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada tersangka BW alias PA.

BW kemudian menemui petugas yang menyamar untuk membeli heroin tersebut dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi heroin yang disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah membekuk BW, petugas langsung memeriksa tersangka dan berhasil mendapatkan tersangka selanjutnya yang merupakan pemasok BW. Berdasarkan pengakuan tersebut polisi kemudian berhasil meringkus FT alias BK (34).

Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Tambora dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019