"Kami siap melaksanakan pemilihan serentak 2020," kata Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung di Batam, Rabu.
Sebanyak 7 pemilihan kepala daerah yang digelar di wilayah provinsi kepulauan itu pada 2020 yaitu Pilgub Kepri, Pilbup Bintan, Pilbup Lingga, Pilbup Karimun, Pilbup Natuna, Pilbup Kepulauan Anambas dan Pilwako Batam.
Ia menjelaskan, untuk mencalonkan pasangan kepala daerah, maka harus diusung oleh partai politik atau gabungab partai politik yang memperoleh minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setempat atau 25 persen suara sah parpol yang memiliki kursi di DPRD.
Untuk calon perseorangan, pasangan calon kepala daerah hatus mengantongi dukungan dari warga, yang jumlahnya berbeda-beda untuk tiap pemilihan.
"Calon gubernur-wakil gubernur, harus mengantongi dukungan warga. Bila DPT di bawah 2 juta, harus 10 persennya, bila DPT 2-6 juta harus 8,5 persennya, bila DPT 6-12 juta maka 7,5 persennya, dan DPT lebih dari 12 juta, maka 6,5 persennya," kata dia.
Kemudian untuk calon Bupati/Walikota, bila DPT di bawah 250 ribu maka dukungan yang harus dikumpulkam 10 persennya, DPT 250-500 ribu maka 8,5 persennya, DPT 500 ribu - 1 juta maka 7,5 persennya dan DPT lebih dari 1 juta maka 6,5 persennya.
Aturan itu, kata dia, sesuai UU no.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Buoati dan Wali Kota.
"Dana disiapkan Pemda awal Oktober 2019 untuk 'launching, sosialisasi awal Pilkada dan pertemuan dengan pihak terkait, selebihnya APBD murni 2020," kata dia.
Baca juga: Demokrat ingin bangun poros ketiga di Pilgub Kepri 2020
Baca juga: Anggaran Pilkada Kepri 2020 capai Rp130 miliar
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019