Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan berkomitmen bersama penegak hukum kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengawalan aset daerah yang bermasalah hukum untuk segera diambil alih dengan penguatan sisi legalitasnya."Kita tindak tegas. Coba bayangkan berapa kerugian yang harus dialami....."
"Kami terus memantau di lapangan bersama pihak terkait kejaksaan dan KPK terkait aset bermasalah untuk segera diselesaikan," ujar Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, di Makassar, Jumat.
Menurut dia, apabila aset daerah tidak segera diurus akan menimbulkan kerugian besar terhadap negara dan aset daerah akan semakin berkurang karena dimiliki bukan pemilik yang sah dalam hal ini pemerintah.
"Kita tindak tegas. Coba bayangkan berapa kerugian yang harus dialami, sehingga Pemkot Makassar akan selalu bersinergi dengan jajaran di bawah dibantu dengan Kejari Makassar," ujarnya pula.
Selain itu, Surat Kuasa Khusus (SKK) telah diberikan Pemkot Makassar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk bersama-sama melakukan pengawalan aset untuk segera dikembalikan ke negara.
"Melalui SKK ini akan kami usut tuntas hingga aset daerah bisa diambil alih kembali dan diamankan dalam catatan badan arsip daerah," uujarnya dalam siaran persnya saat berada di kantor KPK.
Sebelumnya, Pemkot Makassar bersama Kejati Makassar dibantu KPK terus melakukan upaya pengembalian aset daerah termasuk Prasarana Umum (PSU) yang belum diserahkan pengembang perumahan dan aset dikuasai pihak lain saat pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Kejari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo, Pj Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim, dan Kepala DPM PTSP Kota Makassar Andi Bukti Jufri untuk membahas mengenai seluruh aset daerah Kota Makassar yang bermasalah atau sedang dalam tahap sengketa.
Kepala Kejari Makassar Dicky Rachmat menyebutkan, saat ini ada 26 aset daerah bermasalah, dan semuanya telah diberikan SKK oleh Pemkot Makassar kepada pihak kejari.
Berdasarkan jumlah yang dilaporkan, aset bermasalah tersebut di antaranya tanah eks Kerung-Kerung, terminal kargo, Pasar Terong, Pasar Butung, Pasar Cidu, dan Pasar Kampung Baru.
Selanjutnya, Pulau Kayangan, Lapangan Karebosi, TPU Sudiang, Tanah Untia, perumahan karyawan Manggala, serta beberapa PSU lainnya, yakni Gerhana Manggala, BTN Faisal, kawasan Tanjung Bunga, dan Perumahan Antang.
Baca juga: KPK: penerimaan pajak di Sulsel meningkat 12 persen
Kejari Makassar di hadapan tim KPK RI memaparkan hasil penanganannya dan masih akan tetap melanjutkan tugasnya agar aset ini bisa diselamatkan.
"Tadi sudah dilaporkan ada 26 aset bermasalah yang ada di Pemkot Makassar, dan berdasarkan SKK kami dari pihak kejari telah melakukan penanganan dan masih berlanjut hingga hari ini," ujar dia lagi.
Tindak lanjut dari upaya tersebut, Jumat ini rencananya pengembang akan menyerahkan PSU di Gerhana Alauddin kepada Pemerintah Kota Makassar.
Melihat upaya Pemkot Makassar bersama Kejari, KPK memberikan apresiasinya dan berjanji akan senantiasa mengawal kasus ini hingga tuntas agar kepemilikan aset daerah Kota Makasar bisa segera dituntaskan.
Baca juga: Kejati-KPK percepat pengembalian aset Stadion Andi Mattalatta
KPK juga telah melaksanakan sosialisasi kepada para camat se-Kota Makassar untuk memberikan pemahaman dalam hal pendefenisian aset daerah. Camat diberikan wawasan mengenai kriteria yang masuk dalam aset daerah pada pengurusan lahan.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019