Anggota Komisi I DPR RI menjanjikan revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penyiaran rampung sebelum 2019 berakhir, sebab belum rampungnya revisi UU ini membuat pemerintah mengalami kendala dalam menerapkan digitalisasi penyiaran.Tunggu Badan Legislasi saja untuk diagendakan lagi pembahasannya
"Kita usahakan rampung sebelum akhir tahun ini (2019). Memang ada satu pasal yang masih alot yakni soal durasi siaran saja," ujar anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo di Nunukan, Kalimantan Utara, Senin,
Keyakinannya itu, kata legislator Partai Demokrat ini, setelah dilakukan analisa pasal per pasal dari revisi UU tersebut ternyata disimpulkan, hanya satu pasal yang masih menjadi masalah, yakni soal durasi siaran.
Mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga ini menyatakan, saat ini Komisi I masih menunggu Badan Legislasi memasukkannya dalam agenda pembahasan selanjutnya.
"Tunggu Badan Legislasi saja untuk diagendakan lagi pembahasannya," tambah dia.
Baca juga: Digitalisasi, salah satu faktor mengapa UU Penyiaran direvisi
Sebenarnya, kata Roy, revisi UU Penyiaran ini sudah rampung sejak 2018 lalu. Cuma, ada satu pasal krusial yang dibahas alot karena terkait televisi milik pemerintah yakni TVRI.
Sebelumnya, Menteri Kominfo, Rudiantara menyebutkan, penerapan digitalisasi penyiaran yang belum dilaksanakan pemerintah disebabkan UU Penyiaran sedang direvisi DPR RI.
Inisiatif revisi UU tersebut oleh DPR RI sejak awal periode kepemimpinannya, kata Rudi. Tetapi sampai jabatannya akan berakhir belum juga rampung.
Baca juga: Penyelenggaraan digitalisasi terkendala revisi UU Penyiaran di DPR
Baca juga: KPI minta DPR segera selesaikan revisi UU Penyiaran
Pewarta: Rusman
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019