Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Grab Indonesia bekerja sama untuk mencegah terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia.mereka juga dilatih harus ke mana jika mendapatkan korban TPPO
Kerja sama itu disepakati dalam penandatanganan nota kesepahaman di kantor KPAI, Jakarta, Selasa.
"Bentuk kerja samanya antara kain, LPSK diberi kesempatan untuk memasang sosialisasi di dalam aplikasinya Grab, sehingga masyarakat bisa lebih tahu LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa.
Selain itu, LPSK dan KPAI akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi Grab mengenai TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Pejabat eksekutif Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pelatihan tersebut dimaksudkan agar semua pengemudi Grab tahu apa yang harus mereka lakukan ketika mendapati kasus TPPO.
"Tidak cuma itu mereka juga dilatih harus ke mana jika mendapatkan korban TPPO," kata Neneng.
Pelatihan akan dilakukan secara daring melalui Grab Academy, nantinya para pengemudi diharuskan mengikuti pelatihan itu. Menurut Neneng, biasanya para pengemudi antusias mengikuti pelatihan yang ada.
Ketua KPAI Susanto mengatakan dengan materi yang mereka susun, KPAI berharap para pengemudi dapat memahami tentang regulasi perlindungan anak terutama mengenai kode etik.
"Pelatihan itu juga mengenai bagaimana berkomunikasi dengan anak, bagaimana menaikkan dan menurunkan anak, intinya terkait dengan layanan. Dan jika misalnya ada korban TPPO atau eksploitasi seksual secara komersil bagaimana solusinya," kata Susanto.
Baca juga: LPSK: Laporan TPPO dan kekerasan seksual meningkat
Baca juga: LPSK apresiasi pengemudi ojek daring yang selamatkan korban TPPO
Baca juga: Edukasi tentang TPPO diperlukan masyarakat
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019