• Beranda
  • Berita
  • Beda dengan MA, Anies Baswedan sebut PKL boleh berjualan di trotoar

Beda dengan MA, Anies Baswedan sebut PKL boleh berjualan di trotoar

4 September 2019 17:39 WIB
Beda dengan MA, Anies Baswedan sebut PKL boleh berjualan di trotoar
PKL menggunakan bahu Jalan MT Haryono, Jakarta. Antara/Ferry

... Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Permen. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kami...

Meski pasal 25 ayat 1 dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum dibatalkan Mahkamah Agung (MA), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pedagang kaki lima masih boleh berjualan di atas trotoar.

Ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu, Baswedan menyebut hal itu karena ada payung hukum di atas Perda yang mengatur pedagang berjualan di trotoar. 

Peraturan itu antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan; peraturan tersebut dikeluarkan mengacu pada UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, Baswedan juga berpedoman pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 20/2008 tentang UMKM; Peraturan Presiden Nomor 125/2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41/2012, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Juga baca: Belasan PKL nekat berjualan di bahu Jalan MT Haryono

Juga baca: Ditanya pemindahan PKL, Anies: Di luar negeri trotoar multifungsi

Juga baca: Anies menghormati hasil gugatan uji materiil Perda PKL Tanahabang

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Permen. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kami," kata Baswedan.

Karena itu, kata dia, satu pasal di Perda yang dibatalkan itu bukan berarti pemerintah langsung tidak mengizinkan pedagang berjualan. Karena menurut dia pembatalan pasal itu dilakukan demi penataan trotoar buat pejalan kaki.

"Sebetulnya banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak begitu. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," ujarnya.

Malahan dia memandang putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum itu kedaluwarsa. Karena putusan itu dikeluarkan setelah pedagang kaki lima di trotoar Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipindahkan ke jembatan multiguna di atasnya.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa, karena waktu itu khan jalan di Jatibaru sudah tidak dipakai untuk pedagang," katanya.

Menurut Baswedan, pemanfaatan trotoar sebagai lapak pedagang sifatnya hanya sementara, karena mengacu pada pasal 25 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 yang mengatur kewenangan gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.

Juga baca: Warga keluhkankan PKL CFD Jakarta semakin semrawut

Juga baca: BPS Jakut bongkar lapak PKL tanpa didampingi Satpol PP

Juga baca: Pedagang mulai berjualan di KS Tubun dan Petamburan III

"Setelah pembangunan jembatan multiguna rampung, maka pedagang langsung direlokasi di atasnya. Jadi, pedagangnya sudah naik ke atas dan tidak ada lagi yang berjualan di trotoar. Setelah itu keluarlah keputusan melarang berjualan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan," ucap dia.

Ia menambahkan, sebetulnya sejak beberapa pekan lalu dia enggan menanggapi persoalan ini. Sebab, menurut dia putusan itu sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Ia menilai putusan MA itu bukan melarang PKL berjualan di trotoar. Namun, mencabut kewenangan gubernur dalam mengatur pengguna jalan dari para pedagang.

"Keputusan itu tidak berefek pada Jatibaru, karena keputusannya muncul ketika (trotoar) Jatibaru sudah tidak digunakan pedagang. Sebenarnya saya enggak mau bahas, cuma karena pemahamannya dianggap melarang berjualan di trotoar. Jadi larangan itu tidak ada, dan keputusan MA bukan melarang," kata dia.

Sebelumnya, putusan MA yang memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana dan Zico Leonard.

Mereka menggugat Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 25 ayat 1, tentang kewenangan gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Putusan Mahkamah Agung mengamanatkan Perda Nomor 8/2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019