• Beranda
  • Berita
  • KPK jelaskan kronologi tangkap tangan Bupati Bengkayang

KPK jelaskan kronologi tangkap tangan Bupati Bengkayang

4 September 2019 18:39 WIB
KPK jelaskan kronologi tangkap tangan Bupati Bengkayang
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang melibatkan bupati Suryadman Gidot di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aa.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Bengkayang dan Pontianak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Dalam kasus itu, total KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu sebagai pemberi sebanyak lima orang dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bengkayang sebagai tersangka
Baca juga: Rumah kediaman Suryadman Gidot sepi


Sedangkan sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Bengkayang dan Pontianak," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Tujuh orang itu, yakni Suryadman Gidot, Risen Sitompul (RIS) ajudan Bupati, Aleksius, staf Dinas PUPR Fitri Julihardi (FJ), Rodi, Sekda Bengkayang Obaja (O), dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan (YN).

"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadisdik kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang," kata Basaria.

Baca juga: KPK tangkap Bupati Bengkayang

Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati Bengkayang.

"Pada Selasa (3/9) sekitar pukul 10.00 tim melihat AKS dan FJ berada di Mess Pemkab Bengkayang. Tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," ungkap Basaria.

Tim kemudian masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan Suryadman, Risen, Aleksius, Fitri, dan Obaja serta uang sejumlah Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

"Selanjutnya, tim mengamankan RD, swasta di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00. Pukul 22.30 tim mengamankan YN di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang," ujar Basaria.

Tujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Baca juga: Bupati Bengkayang miliki kekayaan Rp3,091 miliar
Baca juga: Konstruksi perkara kasus suap Bupati Bengkayang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019