• Beranda
  • Berita
  • Plt Dirjen Otda: Sistem pemerintahan tidak akuntabel penyebab korupsi

Plt Dirjen Otda: Sistem pemerintahan tidak akuntabel penyebab korupsi

4 September 2019 21:56 WIB
Plt Dirjen Otda: Sistem pemerintahan tidak akuntabel penyebab korupsi
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/9/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan adanya kepala daerah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan sistem pemerintahan yang tidak akuntabel.

"Apakah kepala daerahnya salah, saya tidak katakan seperti itu, tapi kami mendorong kepala daerah agar lebih akuntabel, kemudian membangun sistem yang lebih bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujar Akmal di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mendagri berduka karena ada lagi kepala daerah yang terjaring OTT KPK

Baca juga: Kemendagri dan KPK terus bersinergi untuk pemberantasan korupsi

Baca juga: KPK: pencegahan korupsi sulit berhasil jika tidak didukung elemen lain


Akmal tidak memungkiri banyak hal menjadi penyebab, apalagi Kemendagri tidak bisa menjaga tindak-tanduk aparatur pemerintahan dari waktu ke waktu.

"Kami bosan menyampaikan agar mereka menjauhi tindak korupsi. Kami tidak bisa menjagai mereka dari waktu ke waktu," kata Akmal.

Namun, Akmal tidak mau menyalahkan personal. Ia hanya ingin mendorong langkah-langkah pencegahan melalui upaya-upaya pelayanan yang lebih akuntabel.

Menurut dia, mencegah korupsi selain meningkatkan integritas personal juga mesti dilakukan penguatan sistem.

"Kami tidak ingin menyalahi siapa-siapa tapi lebih mendorong pembenahan sistem pelayanan publiknya menurut Perpres 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Akmal.

Akmal menanggapi tertangkapnya Bupati Bengkayang Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, oleh KPK Selasa malam.

Suryadman ditangkap bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 2019.

Suryadman beserta Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akmal mengatakan Kemendagri akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Bengkayang segera mengangkat wakilnya sebagai pelaksana tugas agar pelayanan publik terus berjalan.

"Yang paling utama, pelayanan publik harus terus berjalan," kata Akmal.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019