"Kami membutuhkan 30.743 orang untuk badan ad hoc," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Widiyono Agung di Batam, Kamis.
Baca juga: KPU Kepri siap laksanakan 7 Pilkada 2020
Badan ad hoc itu antara lain untuk tenaga panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, kelompok penyelenggara pemungutan suara dan perlindungan masyarakat, dan petugas pemutakhiran data pemilih.
Pilkada 2020 diselenggarakan untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur Kepri, dan enam kabupaten/kota di Kepri, yaitu wali kota-wakil wali kota Batam, serta bupati-wakil bupati Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga, Karimun, dan Bintan.
Baca juga: KPU Kepri usulkan Rp81 miliar untuk Pilgub 2020
Ia menjelaskan, KPU membutuhkan 380 orang tenaga PPK di seluruh Kepri. Mereka ditempatkan di 76 kecamatan di seluruh Kepri.
"Masing-masing kecamatan membutuhkan lima orang tenaga PPK," kata dia.
Pembentukan PPK dimulai 1-31 Januari 2020, dengan masa kerja mulai 1 Februari hingga 23 November 2020.
Kemudian, untuk tenaga PPS dibutuhkan 1.251 orang, yang akan ditempatkan di 417 desa/kelurahan di seluruh Kepri. masing-masing kelurahan/desa akan ada tiga orang tenaga PPS.
PPS akan dibentuk pada 21 Februari-21 Maret 2020. Nantinya mereka mulai bekerja pada 23 Maret hingga 23 November 2020.
Kemudian untuk KPPS dan Linmas dibutuhkan 23.814 orang, yang ditempatkan di 3.402 tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing TPS dilengkapi tujuh orang KPPS dan Linmas.
KPU juga membutuhkan 5.298 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Dengan banyaknya tenaga yang dibutuhkan KPU, maka hampir 60 persen anggaran yang diajukan ke Pemprov Kepri adalah untuk pembayaran honor badan ad hoc.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019