• Beranda
  • Berita
  • Polda Riau periksa 18 saksi terkait perusahaan diduga bakar hutan

Polda Riau periksa 18 saksi terkait perusahaan diduga bakar hutan

5 September 2019 17:14 WIB
Polda Riau periksa 18 saksi terkait perusahaan diduga bakar hutan
Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di perkebunan sawit milik warga di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (4/9/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa 18 saksi termasuk beberapa saksi ahli sebagai bagian dari upaya penyidikan perkara pidana kebakaran hutan dan lahan yang menyeret PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

"Kita sudah periksa 18 saksi baik internal maupun dari luar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Baca juga: Jarak pandang 10 meter, TNI kesulitan padamkan kebakaran Pulau Gelang

Baca juga: Karhutla meluas, satgas terhambat kondisi 4 heli


Dari pihak internal, dia mengatakan pemeriksaan dilakukan mulai dari jajaran direksi hingga petugas lapangan perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan tersebut.

Sementara dari eksternal, saksi yang diperiksa berasal dari kalangan akademisi atau saksi ahli. Hingga kini, baru satu ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Rencananya akan ada penambahan saksi ahli lainnya mulai dari pidana lingkungan, kerusakan lingkungan serta pejabat Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional.

Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi pada awal Agustus 2019  setelah melakukan penyelidikan sejak Februari 2019. Namun, hingga kini belum ada pihak yang dinilai paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.

Luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Polisi menyebut hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Baca juga: Penderita ISPA Pekanbaru capai 5.357 kasus

Sejumlah direksi perusahaan mulai dari direktur utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Hanya saja, Polda Riau belum menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab atas kelalaian itu.

Sunarto mengakui bahwa proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama. Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.

Dia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.

Lebih jauh, Sunarto mengatakan hingga kini Polda Riau dan jajaran telah menangani 39 kasus karhutla, melibatkan pelaku perorangan, dengan 41 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun ini. Dari perkara itu, sejumlah tersangka telah diseret ke meja hijau, sementara beberapa lainnya dalam tahap penyidikan.

Baca juga: BBKSDA Riau pantau gajah liar yang keluar habitat akibat karhutla

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019