Komisioner Tinggi PBB Untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) mempersilahkan para pencari suaka yang berencana menyampaikan aspirasi kembali ke kantornya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.Meski begitu, ini harus diselesaikan selaras dengan hukum di Indonesia dan Jakarta
Perwakilan UNHCR di Indonesia, Thomas Vargas menyebut penyampaian aspirasi merupakan hak siapa pun, termasuk para pencari suaka asal sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pengungsi punya hak untuk mengutarakan masalah mereka dan memberi tahu kami apa yang mereka alami. Kami dengarkan dan bantu mereka," kata Thomas di penampungan pencari suaka Kalideres, Jakarta Barat, Kamis.
Baca juga: Kemenko Polhukam tegaskan tak ada pengusiran pencari suaka Kalideres
Thomas berpesan kepada pencari suaka untuk tidak menggelar aksi di atas pukul 18.00 WIB, apalagi hingga menggelar tenda dan memenuhi sepanjang kawasan Kebon Sirih.
"Meski begitu, ini harus diselesaikan selaras dengan hukum di Indonesia dan Jakarta. Seperti yang dikatakan tadi, mereka tidak bisa berdemo di atas jam 18.00 WIB karena itu akan melanggar hukum," kata Thomas.
UNHCR sendiri mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkot dan Polsek Metro Jakarta Pusat untuk mengantisipasi adanya pencari suaka yang kembali tinggal di sekitar kantor UNHCR.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar sudah menghentikan bantuan dan tidak memiliki kapasitas membantu lagi setelah batas waktu pindah yang ditentukan 31 Agustus 2019.
Baca juga: Australia: Pencari suaka dari Sri Lanka meningkat
Ditambah lagi, UNHCR juga menghentikan bantuannya untuk para pencari suaka karena jumlah mereka masih bertambah meskipun dalam pekan ini gedung Kodim harus dikosongkan.
"Pemprov DKI juga tadi melalui Kesbangpol sepakat bahwa penutupan tempat penampungan Kalideres ini bisa dilakukan secara fleksibel melihat situasi dan kondisi di lapangan," ujar Chairul.
Sampai saat ini proses penanganan pencari suaka masih belum menemui titik temu.
Baca juga: Pencari suaka dari Irak unjuk rasa di depan kantor UNHCR
Setelah hampir dua bulan ditampung di Kalideres, sejak pekan kemarin pencari suaka mulai dipindahkan ke daerah asal mereka sebelum berada di penampungan, seperti ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
UNHCR memberikan uang kompensasi sebesar Rp 1-1,5 juta per keluarga pencari suaka untuk mereka memenuhi sendiri kehidupan mereka selama tinggal sementara di Indonesia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019