"Kami akan tetap membantu warga yang bekerja di luar negeri jika mereka dihadapkan dengan masalah hukum atau masalah lainnya di negara tempat bekerja," katanya, di Purwakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, para tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal itu umumnya mereka yang berangkat sebelum 2011.
Hal tersebut disampaikan karena sejak 2011 hingga kini, Pemkab Purwakarta masih memberlakukan pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi dan Malaysia.
Baca juga: 160 WNI akan dipulangkan setelah dipenjara karena pelanggaran imigrasi
Baca juga: Pemerintah pulangkan 450 TKI overstayer
Sementara itu, selama sepekan terakhir Pemkab Purwakarta telah membantu kepulangan tiga TKI yang bermasalah di Arab Saudi. Dari tiga TKI asal Purawakarta itu, dua di antaranya mengalami over stay dan seorang lagi meninggal dunia akibat serangan jantung.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Tuti Gantini mengatakan, selama sepekan terakhir ini pihaknya telah membantu kepulangan TKI yang bermasalah.
Tiga TKI itu di antaranya Abdul Karim, warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta. Karim bekerja di Arab Sudi sebagai sopir. Visa tinggalnya sudah habis, jadi mengalami over stay selama berbulan-bulan.
Selain Karim, ada pula TKI lainnya yang telah dipulangkan, yakni Tuti Nurhayati, warga Desa Gunung Karung, Kecamatan Maniis yang bekerja di Arab Saudi selama 11 tahun. Namun pihak keluarga sempat hilang kontak, dan ternyata Tuti diperlakukan buruk oleh agennya.
Ia dijual dari salah seorang majikan ke majikan lain. Bahkan Tuti tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan.
Sedangkan TKI asal Purwakarta lainnya yang telah dipulangkan ialah Enung Nuroh, warga Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, karena meninggal dunia akibat menderita serangan jantung.
Baca juga: KJRI terus pantau kondisi `overstay` WNI di Arab Saudi
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019