"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna yang ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, pada Senin.
Menurut dia, pemerintah akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut.
Yasonna menjelaskan Presiden Jokowi mengarahkan pemerintah dalam mempelajari draf revisi itu harus berhati-hati.
Sementara terkait rencana pembentukan dewan pengawas KPK, Yasonna menilai setiap lembaga pemerintah perlu ada institusi pengawas. "Kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balance," ujar Yasonna.
Kendati demikian, Yasonna menjelaskan pemerintah masih akan mempertimbangkan perihal pembentukan tersebut.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil desak Presiden tolak upaya pelemahan KPK
Baca juga: ICEL: Jokowi harus bersama publik lawan upaya pelemahan KPK
Baca juga: Akademisi Unair tolak upaya pelemahan KPK
Yasonna menemui Presiden didampingi antara lain oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sebelummya, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada 5 September 2019.
Baleg akan mempercepat pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 habis.
Beberapa poin yang diajukan dalam revisi UU KPK antara lain mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat eksekutif atau pemerintahan, status para pegawai KPK, pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penyadapan KPK dilakukan setelah mendapat izin dari dewas,
Selain itu, KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019