Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) Wiranto memastikan pembinaan atlet bulu tangkis akan terus berjalan meski terjadi polemik antara PB Djarum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Sampai tahun depan pembinaan ini masih jalan
"Sampai tahun depan pembinaan ini masih jalan. Tahun depan kita cari pola lain, ya, yang tidak ada tuduhan memanfaatkan, atau apa istilahnya, mengeksploitasi anak-anak," katanya, di Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: PB Djarum pamit, PP PBSI: Sedih, regenerasi atlet bisa terputus
Wiranto yang juga Menko Polhukam itu mengatakan pembinaan atlet olahraga sebenarnya bisa dilakukan siapa pun.
Namun, untuk ke depannya pembinaan atlet bulutangkis akan tetap ditangani oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Swasta nanti partisipasi lewat CSR (corporate social responsibility). Ya, nanti kita aturlah, enggak usah dipermasalahkan," katanya.
Ditanya soal pola lain yang dimaksudkan terkait pembinaan atlet bulutangkis itu, ia enggan menjelaskan secara rinci, tetapi yang jelas akan diatur secara baik.
"Soal Djarum karena rokok, nanti bisa diatur dan sudah selesai kok itu. Kita sudah ada koordinasi," kata Wiranto.
Baca juga: YLKI: KPAI minta penggantian logo bukan pemberhentian audisi PB Djarum
Baca juga: PB Djarum pamit jadi sorotan di Haornas 2019
Seperti diwartakan, PB Djarum mengumumkan bahwa pihaknya akan menghentikan audisi umum bulutangkis pada 2020 sehingga penyelenggaraan audisi 2019 akan menjadi tahun terakhir.
Keputusan tersebut diambil menyusul adanya permintaan dari kementerian/lembaga yang dimotori KPAI agar Djarum Foundation menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi citra merek dagang rokok Djarum melalui audisi beasiswa bulutangkis
Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
"Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulutangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok," kata Hikmawatty.
Pasal 47 bahkan secara gamblang menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
Baca juga: Anggota Ombudsman kasih pendapat soal KPAI-audisi bulutangkis Djarum
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019