Mendikbud: Wewenang LPMP akan diperluas

11 September 2019 15:28 WIB
Mendikbud: Wewenang LPMP akan diperluas
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Seminar Nasional Majapahit di Jakarta, Kamis (29/8/2019). ANTARA/Aubrey Fanani.

Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas.

"Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah," ujar dia di Jakarta, Rabu.

Ke depan, LPMP akan memiliki akses mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.

"Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan," kata dia.

Kemendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Oleh karena itu, dia meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.

Baca juga: Mendikbud harapkan LPMP jamin kualitas guru

"Juga harus diperhatikan kalau nantinya ada guru honorer yang liar. Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan," katanya.

Kemendikbud berharap penggajian guru honorer dari DAU tersebut bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Dia berharap, dengan alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan guru honorer, meskipun belum sepenuhnya sejahtera.

Baca juga: Guru jadi kunci berhasilnya kurikulum baru

Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019