• Beranda
  • Berita
  • OJK hentikan sementara penerbitan reksa dana investor tunggal

OJK hentikan sementara penerbitan reksa dana investor tunggal

12 September 2019 15:26 WIB
OJK hentikan sementara penerbitan reksa dana investor tunggal
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi (kanan) di Jakarta, Kamis. (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Salah satu wewenang OJK yakni pengawasan, kami sedang me-review fakta baru, saat ini ada temuan mengenai jumlah reksa dana investor tunggal yang cukup banyak maka untuk sementara waktu pendaftaran reksa dana investor tunggal kita stop dulu dan kita a

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara penerbitan produk baru reksa dana investor tunggal seiring cukup banyaknya jumlah produk jenis itu.

"Salah satu wewenang OJK yakni pengawasan, kami sedang me-review fakta baru, saat ini ada temuan mengenai jumlah reksa dana investor tunggal yang cukup banyak maka untuk sementara waktu pendaftaran reksa dana investor tunggal kita stop dulu dan kita analisa dulu," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, peninjauan temuan baru merupakan sesuatu tindakan reguler bagi OJK selaku lembaga pengawas keuangan.

Baca juga: OJK nilai industri reksa dana masih bisa berkembang

Berdasarkan data Direktorat Pengelolaan lnvestasi per 27 Agustus 2019, terdapat 2.158 reksa dana dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp536,52 triliun.

Dari jumlah itu, diketahui terdapat reksa dana yang dimiliki oleh investor tunggal mencapai 689 reksa dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp190,82 triliun.

Adapun 621 reksa dana di antaranya, merupakan reksa dana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek (non tunggal) dengan total dana kelolaan mencapai Rp181,38 triliun, sedangkan 68 reksa dana lainnya merupakan reksa dana yang dimiliki oleh investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal (satu efek) dengan total dana kelolaan mencapai Rp9,44 triliun.

Baca juga: Dekati generasi muda, diluncurkan kampanye nasional reksa dana

Fakhri Hilmi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan efek negatif maupun positif terkait maraknya jumlah reksa dana investor tunggal di dalam negeri.

"Sebenarnya tidak ada ketentuan pelanggaran, ini konteksnya tentang pengawasan dan ada fakta baru mengenai jumlah produk itu. Fakta baru itu sedang kita dalami. Target tiga bulan, paling lambat akhir tahun," ucapnya.

Baca juga: Pasar positif, reksa dana jadi pilihan tepat investasi

Ia mengatakan setelah pendalaman atau kajian mengenai produk reksa dana tunggal itu selesai, selanjutnya OJK akan menentukan langkah berikutnya.

Fakhri menambahkan pihaknya juga akan melakukan diskusi dengan Manajer Investasi. Jika terdapat hal-hal yang bersifat anomali terbuka kemungkinan juga untuk mengubah aturan.

Ia mengatakan, instrumen reksa dana investor tunggal mulai muncul sejak periode 2007-2008 dan terus bertambah seiring waktu berjalan.

Baca juga: Pasar fluktuatif, investor disarankan investasi reksa dana pasar uang
 

Reksadana Cocok bagi Pemula

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019