Universitas Tarumanegara mengadakan Simposium "Extended Producer Responsibility" untuk membahas masalah limbah aki yang masuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya aki bekas... minimal mengubah sikap mental kita untuk tidak membuang sampah atau membuang limbah-limbah berbahaya di sembarang tempat
"Kita mau berkontribusi sedikit bagaimana pemikiran kita minimal mengubah sikap mental kita untuk tidak membuang sampah atau membuang limbah-limbah berbahaya di sembarang tempat ," ujar Rektor Universitas Tarumanegara Agustinus Purna Irawan dalam pidato pembukaan simposium tersebut yang diadakan di Gedung Universitas Tarumanegara di Jakarta pada Kamis.
Dia menekankan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari diri sendiri, terutama terkait sampah dan limbah. Spesifik karena limbah B3, terutama aki secara khusus, adalah salah satu kekhawatiran utama pemerintah.
Baca juga: Pengelolaan Limbah B3 harus perhatikan aspek kesehatan
Baca juga: Terkendala anggaran, sampah elektronik Jakarta menumpuk di gudang
Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati.
Menurut Rosa, permasalahan limbah turut menjadi perhatian karena dengan semakin banyaknya investasi bisnis masuk, maka semakin banyak juga kemungkinan limbah yang dihasilkan dari pabrik.
"KLHK adalah salah satu instansi yang ditugaskan untuk menjaga lingkungan hidup agar tidak kemudian investasi yang masuk malah merusak Tanah Air kita," ungkap Rosa dalam acara tersebut.
Dia mengambil contoh bagaimana beberapa industri seperti pertambangan menyumbang limbah yang meski beberapa di antaranya jenisnya tidak berbahaya, tapi tetap dikeluarkan dalam jumlah besar.
Pertambangan emas dan nikel contohnya, menghasilkan puluhan ribu ton setiap harinya, ujar Rosa.
Oleh karena itu, Rosa mengharapkan dalam simposium itu akan mendiskusikan permasalahan limbah dari produk yang sudah digunakan seperti aki.
Baca juga: Jakarta siapkan enam gudang limbah B3
Baca juga: Guru besar: pelaku peleburan aki bekas secara liar harus ditindak tegas
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019