Kementerian Perindustrian fokus mendorong pengoptimalan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam setiap proses produksi manufaktur di Indonesia serta proyek pemerintah yang sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).Ini sebagai salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pertumbuhan sektor industri di dalam negeri sekaligus memacu perekonomian nasional
“Sejak 2006, pemerintah telah menjalankan program P3DN. Ini sebagai salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pertumbuhan sektor industri di dalam negeri sekaligus memacu perekonomian nasional,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sigit menjelaskan program P3DN mengatur mengenai kewajiban instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Selain itu, program ini juga memberikan preferensi kepada barang/jasa dari produksi dalam negeri yang ada pada proyek-proyek tersebut.
“Hal ini tentu saja memberikan manfaat besar, baik bagi penyelenggara proyek maupun industri dalam negeri yang memproduksi barang,” ujarnya.
Ia menambahkan peran dari program P3DN dapat meningkatkan serta mempertahankan utilisasi industri nasional melalui penyediaan jaminan maupun penjagaan terhadap ceruk pasar produk tertentu yang telah diproduksi di dalam negeri.
Selanjutnya, implementasi program ini dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga pada akhirnya mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional.
“Sedangkan, dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar,” imbuhnya.
Sigit menyebutkan, beberapa sektor manufaktur di Tanah Air yang telah mengoptimalkan TKDN cukup signifikan dan mampu mendukung pembangunan nasional, antara lain industri penunjang migas, industri ketenagalistrikan, industri alat mesin pertanian, dan industri alat kesehatan.
Kemenperin mencatat, industri penunjang migas memiliki capaian TKDN berkisar antara 25,25 persen-75,09 persen, kemudian di industri ketenagalistrikan memiliki capaian TKDN antara 7 persen-80 persen.
Sementara itu, capaian TKDN di sektor industri alat mesin pertanian berkisar antara 25 persen-62 persen, dan pada sektor industri alat kesehatan dengan capaian TKDN sekitar 6,26 persen-98,52 persen.
“Semakin tinggi capaian TKDN akan semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan, oleh sebab itu perlu ditargetkan peningkatan capaian TKDN pada setiap sektor industri,” ujarnya.
Baca juga: Kemenperin siapkan safeguard dan antidumping, amankan industri tekstil
Baca juga: Kemenperin tingkatkan daya saing industri kimia hilir
Baca juga: Kemenperin targetkan 15 miliar dolar AS dari ekspor produk tekstil
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019