• Beranda
  • Berita
  • OJK: Peninjauan reksa dana investor tunggal ciptakan investasi sehat

OJK: Peninjauan reksa dana investor tunggal ciptakan investasi sehat

12 September 2019 19:24 WIB
OJK: Peninjauan reksa dana investor tunggal ciptakan investasi sehat
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi di Jakarta, Kamis (12/9/2019). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai peninjauan praktik pengelolaan reksa dana investor tunggal untuk menciptakan iklim investasi yang profesional dan pengembangan industri yang sehat.

"OJK menemukan tingginya tingkat aktivitas pemanfaatan reksa dana investor tunggal sebagai sarana perbaikan pembukuan (financial engineering) oleh sejumlah pihak," kata  Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan berdasarkan data Direktorat Pengelolaan lnvestasi per 27 Agustus 2019, terdapat 2.158 reksa dana dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp536,52 triliun.

Dari jumlah itu, diketahui terdapat reksa dana yang dimiliki oleh investor tunggal mencapai 689 reksa dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp190,82 triliun.

Adapun 621 reksa dana diantaranya, merupakan reksa dana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek (non tunggal) dengan total dana kelolaan mencapai Rp181,38 triliun, sedangkan 68 reksa dana lainnya merupakan reksa dana yang dimiliki oleh investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal (satu efek) dengan total dana kelolaan mencapai Rp9,44 triliun.

"Praktik pengelolaan reksa dana itu berpotensi memperluas eksposur risiko dalam pengelolaan investasi, sehingga dipandang perlu untuk melakukan peninjauan kembali," katanya.
Baca juga: OJK hentikan sementara penerbitan reksa dana investor tunggal

Untuk itu, OJK mengambil langkah untuk menghentikan sementara pendaftaran produk baru reksa dana investor tunggal selama masa peninjauan.

"Kebijakan itu, berlaku bagi semua jenis reksa dana termasuk syariah, kecuali bagi investasi yang dilakukan oleh pemodal tax amnesty," paparnya.

Penghentian pendaftaran produk baru reksa dana investor tunggal itu merupakan sesuatu kegiatan reguler bagi OJK selaku lembaga pengawas keuangan untuk menciptakan industri pengelolaan investasi yang wajar dan teratur.

"Pada 2005, 80 persen dana di dalam reksa isinya hanya obligasi saja, memang tidak melanggar, tapi kan itu risiko diversifikasi. Bagaimana kalau yield-nya jatuh? Berarti 80 persen dari industri juga jatuh. Maka sekarang kita sudah punya produk reksa dana campuran yang antara obligasi dan saham merata, jadi hal-hal seperti itu yang didalami," katanya.
Baca juga: OJK nilai industri reksa dana masih bisa berkembang
Baca juga: Dekati generasi muda, diluncurkan kampanye nasional reksa dana

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019