Partai Gerindra tolak revisi UU KPK

13 September 2019 14:58 WIB
Partai Gerindra tolak revisi UU KPK
Gedung KPK di Jakarta. Lembaga penegak hukum ini didirikan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

... melihat lampiran Surat Presiden yang diterima DPR dan pembahasan rapat kerja dengan Menkumham pada Kamis malam (12/9), Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius menolak revisi UU KPK...

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partai politik itu menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, karena beberapa poin revisinya dianggap dapat melemahkan institusi KPK.

"Setelah melihat lampiran Surat Presiden yang diterima DPR dan pembahasan rapat kerja dengan Menkumham pada Kamis malam (12/9), Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius menolak revisi UU KPK," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, Raker Badan Legislasi DPR dengan pemerintah pada Kamis malam (12/9) dan membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, ada kecenderungan bukan memperkuat KPK namun melemahkan institusi itu.

Ia mencontohkan dalam pasal 37a UU Nomor 30/2002 perihal pembentukan Dewan Pengawas, yang ditunjuk pemerintah sehingga dianggap rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK.

Juga baca: Pimpinan KPK baru - Gerindra: Pimpinan KPK harus tolak revisi UU KPK

Juga baca: Harapan KPK yang baru - KPK fokus konsolidasi dan perkuat internal

Juga baca: Revisi UU KPK yang baru - Jokowi tetap ingin KPK berperan sentral

"Seandainya dalam pembahasan nanti dalam pasal 37a, kami mengusulkan Dewan Pengawas mewakili dua orang dari legislatif, dua dari eksekutif, dan satu dari yudikatif," ujarnya.

Ia mengatakan sejak awal partai politik ini sudah memperingatkan bahwa jika revisi UU KPK bisa melemahkan institusi KPK maka Gerindra akan serius mempertimbangkan untuk menolak.

Menurut dia, revisi UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga anggota Fraksi Gerindra DPR masih terus memantau perkembangan pembahasannya di Baleg.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman di Baleg dan Ketua Umum Partai Gerindra serta teman-teman di partai lain," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan tiga usulan perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Salah satunya terkait keberadaan Dewan Pengawas yang memang perlu ada karena semua lembaga negara seperti presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balance saling mengawasi untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Presiden menilai di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

Anggota Dewan Pengawas dijaring Panitia Seleksi dan pengangkatannya dilakukan presiden.
 

RUU KPK justru melemahkan indepedensi

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019