"Kita selesaikan itu karena ada Undang-Undang (UU) yang mengikat dan Presiden sudah memerintahkan," kata Darmin di Jakarta, Jumat.
Darmin mengakui koordinasi pusat dengan daerah masih belum terlalu lancar meski proses pelayanan izin investasi sudah dilakukan secara elektronik melalui sistem layanan terintegrasi (OSS).
"Respon dengan pemda tidak berjalan lancar, karena mereka merasa otonom, ini kita akan tegaskan lagi," ujarnya.
Untuk itu, tambah dia, pemerintah akan membenahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai yang tercantum di UU Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, pembenahan ini akan memperbaiki hierarki kewenangan yang selama ini hanya terlihat antara Kementerian Lembaga terkait bukan antara pusat dengan daerah.
"Sesuai dengan UU kita akan membetulkan dan memperbarui NPSK sehingga secara operasional dapat benar-benar dilaksanakan oleh pemda," ujarnya.
Selain memperkuat koordinasi pusat dengan daerah, pemerintah juga menyiapkan Omnibus Law untuk menyederhanakan regulasi yang menghambat kemudahan usaha di 72 UU.
Meski demikian, Darmin belum merinci peraturan mana yang akan mendapat prioritas untuk dilakukan revisi dalam Omnibus Law tersebut.
Baca juga: Darmin pastikan pengajuan IMB dituntaskan melalui layanan OSS
Baca juga: Legislator harapkan sistem OSS dapat dipersiapkan dengan baik
Baca juga: Penyempurnaan sistem OSS terus dilakukan
Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019