"Jadi khusus UU MD3, 10 fraksi di DPR RI setuju melakukan perubahan UU MD3 sepanjang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR RI," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan berdasarkan Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Dalam Negeri, disepakati jumlah pimpinan MPR yaitu 1 Ketua dan 9 Wakil Ketua.
Karena itu menurut dia, masing-masii fraksi yang lolos ambang batas parlemen di Pemilu 2014 dan ditambah kelompok DPD RI, akan mendapatkan kursi pimpinan MPR.
"Itu keputusan tingkat 1 di Baleg DPR, dan semua fraksi setuju untuk dibawa ke tingkat II di Rapat Paripurna terdekat. Sebelumnya komposisi pimpinan MPR adalah 1 ketua dan tujuh wakil ketua, nanti periode yang akan datang, disepakati 1 ketua dan 9 wakil ketua," ujarnya.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah setujui perubahan UU MD3
Baca juga: Paripurna DPR setujui revisi UU MD3 dan KPK
Baca juga: DPR akan selenggarakan rapat paripurna bahas usulan dua RUU
Supratman mengatakan dalam Rapat antara Baleg dengan pemerintah tersebut, Fraksi Partai NasDem tidak menyatakan menerima atau menolak revisi UU MD3 itu namun setuju diteruskan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR RI.
Dia mengatakan, Fraksi NasDem akan menyampaikan keputusan dan pandangannya terkait revisi UU MD3 dalam poin penambahan komposisi pimpinan MPR, dalam Rapat Paripurna.
"Kami akan segera sampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke Bamus untuk segera mungkin diagendakan dalam Rapat Paripurna terdekat," katanya.
Dia menjelaskan dalam rapat tersebut tidak ada perdebatan dalam poin penambahan jumlah pimpinan MPR, dan tidak ada yang protes.
Menurut dia, MPR diharapkan menjadi lembaga yang mengurusi ideologi dan konstitusi sehingga harus ada politik kebangsaan dan politik kebersamaan dalam rangka musyawarah mufakat.
"Dan itu harus tergambar dalam kepemimpinan MPR dengan mencerminkan elemen di DPR dan DPD untuk dimasukan ke dalam komposisi pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat siang, menyetujui poin perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Totok menjelaskan Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".
"Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR," ujarnya.
Dia mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati penghapasan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019