Terkait hal itu, dia menyatakan bahwa ia juga telah menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Bahkan kemarin, kami menghadap Menteri Hukum dan HAM sebetulnya ingin mendapat draf yang resmi seperti apa. Kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang," ucap dia.
Ia juga mendengar rumor bahwa revisi UU KPK itu segera akan disahkan.
Juga baca: Pengamat minta publik kawal pembahasan revisi UU KPK
Juga baca: Partai Gerindra tolak revisi UU KPK
Juga baca: Tiga usulan perubahan UU KPK versi pemerintah
Juga baca: Saut: Revisi UU KPK sebaiknya oleh anggota DPR baru
"Kemudian saya juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat kemudian diketok disetujui. Seperti kemarin disampaikan Pak Laode, Pak Syarif, ada kegentingan apa sih sehingga harus buru-buru disahkan," kata dia.
Selain Raharjo, hadir dalam jumpa pers itu, yakni dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Presiden lalu menandatangani surat presiden revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.
DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Badan Legislatif DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK itu.
Badan Legislas DPR sudah rapat dengan Laoly pada Kamis malam (12/9) dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di tingkat panitia kerja.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019