"Jika UUD 1945 saja bisa diamandemen, masak UU KPK yang secara hirarki berada di bawah UUD 1945 tidak bisa diamandemen atau revisi," kata dia melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu.
Menurut dia, pandangan pro-kotra dalam menyikapi revisi suatu undang-undang adalah hal biasa dalam negara demokrasi. "Namun pro-kontra itu harus dicari solusinya untuk memperbaiki dan memperkuat KPK," katanya.
Juga baca: Pengamat minta publik kawal pembahasan revisi UU KPK
Juga baca: Pimpinan KPK: Pembahasan revisi UU KPK seperti sembunyi-sembunyi
Juga baca: Pimpinan baru KPK, Pengamat: 4 tantangan berat pimpinan KPK 2019-2023
Ia menegaskan, KPK didirikan pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga ketua umum DPP PDI Perjuangan. KPK yang didirikan berdasarkan amanah UU Nomor 30 tahun 2002 sebagai lembaga ad hoc, saat ini sudah berusia 17 tahun.
"Selama 17 tahun pemberantasan KPK, ada aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga UU KPK perlu direvisi. Kenapa malah muncul pandangan pro-kontra? Padahal, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap ingin pemerintahan yang bersih dan antikorupsi," katanya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, revisi UU KPK dilakukan secara terbatas. Djarot menyatakan heran, kalau ada sekelompok orang yang menolak revisi UU KPK.
"Kalau saya pribadi berpandangan, jangan sampai KPK itu menjadi negara dalam negara, tidak bisa disentuh. Padahal dia adalah institusi dibentuk negara, anggarannya juga dari pemerintah," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019