"Jangan memperlemah KPK meskipun masih ada yang komplain," kata Ani di Bengkulu, Sabtu.
Presiden dalam hal ini mungkin bisa mengakomodir dengan hak prerogatifnya setelah melihat dan mendengar, ternyata aturan yang sudah dijalankan itu tetap ada ketidakpuasan.
Baca juga: Anggota DPR usulkan Presiden segera lantik pimpinan KPK
Baca juga: Wali Kota Surakarta dukung revisi UU KPK
Baca juga: Djarot: Revisi UU KPK bagian dari membangun pemerintahan bersih
"Nah, mungkin Presiden bisa mengakomodir dengan hak prerogatifnya misalnya," ujar dia.
Seleksi pimpinan KPK yang diputuskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pemungutan suara sudah menggambarkan sila keempat dari Pancasila.
Sila keempat bertuliskan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Menurut dia, kalau memang dikaitkan dengan Pancasila, maka prosedur yang dijalani dengan meminta pendapat DPR itu sudah sesuai aspek demokrasi.
Ia menambahkan banyak sekali regulasi sekarang yang pada akhirnya harus mendapat pertimbangan DPR dan meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
"Itu sudah aspek demokrasi, sehingga tidak sewenang-wenang. Kita tidak mempunyai kekuatan yang mutlak sebenarnya. Jadi, sepanjang itu dijalankan dengan prosedur yang benar maka hasilnya harus dihormati," ujar Ani.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi padahal masa purnabaktinya baru berakhir pada Desember 2019.
Ketua KPK jilid IV, Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019.
"Dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu," ucap Agus didampingi dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca juga: Pimpinan KPK serahkan mandat, Pengamat: Mundur secara tidak langsung
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019