• Beranda
  • Berita
  • Seleksi calon anggota BPK, KP3I puji DPD junjung tinggi konstitusi

Seleksi calon anggota BPK, KP3I puji DPD junjung tinggi konstitusi

16 September 2019 18:10 WIB
Seleksi calon anggota BPK, KP3I puji DPD junjung tinggi konstitusi
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. (Istimewa)
Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu memuji sikap anggota DPD RI yang dinilai telah menunjukkan konsistensi dan menjunjung tinggi amanah konstitusi terkait seleksi calon anggota BPK RI.

"Sikap anggota DPD RI sejalan dengan amanah UUD NRI 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Tata Tertib DPD dalam hal seleksi calon anggota BPK," kata Tom Pasaribu, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Menurut Tom, Negara Indonesia akan kuat jika berpegang teguh pada konstitusi yakni UUD NRI 1945 dalam menerapkan aturan perundangan dan menjalankan kehidupan sehari-hari.

Pada seleksi calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI, menurut dia, sebenarnya tidak semua anggota memiliki sikap yang sama dengan pimpinan Komisi XI.

"Bahkan lebih banyak anggota Komisi XI DPR yang berkeinginan seleksi calon anggota BPK sejalan dengan amanah undang-undang seperti yang dilakukan DPD RI," katanya.

Tom menambahkan, hanya ada beberapa orang anggota DPR RI yang mengklaim bahwa proses seleksi dengan penilaian makalah adalah kesepakatan para ketua umum partai.

Tom juga mencurigai ada kesengajaan dari oknum anggota Komisi XI DPR RI yang menghembuskan isu soal penilaian makalah adalah instruksi ketua umum partai, guna memuluskan skenario untuk meloloskan calon tertentu.

Baca juga: DPR dinilai langgar UU saat seleksi calon anggota BPK

Baca juga: Legislator harap BPK tidak hanya audit laporan keuangan, ini alasannya

Baca juga: Jika terpilih, Ruslan Abdul Gani tetap jaga kemandirian BPK


"Kami sudah melaporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dan kami mendesak MKD untuk memberikan sanksi berat kepada ketua Komisi XI dan ketua Pansel karena patut diduga telah melanggar UUD NRI 1945," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni, menyatakan DPD RI mengancam akan menghentikan proses pertimbangan untuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI yang tengah dilakukan DPR RI.

"Kalau DPR RI tetap menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan tanpa tanpa mengindahkan adanya pertimbangan DPD RI, yang sudah diatur dalam aturan perundangan," katanya.

Siska menegaskan, agar Komisi XI DPR RI memahami dengan baik sikap politik Komite IV DPD yang selalu menempatkan diri patuh dan taat pada amanah UUD NRI 1945.

Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Selatan ini menambahkan, Pimpinan Komite IV DPD RI sudah sepakat bahwa pihaknya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI pada 16-18 September 2019.
Namun, syaratnya DPR RI belum mengumumkan nama-nama calon BPK RI pada rapat paripurna, pada 16 September 2019. "Kalau DPR RI sudah mengumumkan nama calon BPK pada rapat paripurna, maka kami akan menghentikan proses pemberian pertimbangan," katanya.

Siska juga menegaskan, sampai saat ini DPR belum melibatkan DPD RI dalam seleksi calon anggota BPK, meskipun para kandidat telah melewati uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI.





 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019