Ada MK, PBNU: Mari akhiri pro-kontra UU KPK

17 September 2019 17:53 WIB
Ada MK, PBNU: Mari akhiri pro-kontra UU KPK
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas. (nu.or.id) (nu.or.id/)

Mari kita akhiri pro-kontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung. Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua PBNU bidang hukum dan perundang-undangan Robikin Emhas mengajak semua pihak untuk mengakhiri pro-kontra terkait Revisi Undang-undang KPK yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang.

Robikin di Jakarta, Selasa, mengatakan Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK ternyata dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang dihasilkan bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Fahri sampaikan analisisnya soal Jokowi setujui revisi UU KPK

Baca juga: KSP tegaskan Presiden Jokowi tetap komitmen berantas korupsi

Baca juga: KSP: Presiden bentuk panitia seleksi Dewan Pengawas KPK

Baca juga: Pimpinan: Pengesahan revisi UU KPK lumpuhkan penindakan KPK

 

"Mari kita akhiri pro-kontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung. Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

Dia percaya bahwa seluruh komponen bangsa sebenarnya menginginkan Indonesia jauh lebih baik, maju dan bermartabat, termasuk soal hukum di bidang korupsi.

Pro dan kontra revisi UU KPK menurut dia, harus diletakkan dalam cara pandang seperti itu. Mereka yang pro revisi menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya.

Begitu juga sebaliknya, orang-orang yang menolak revisi UU KPK juga menginginkan hal yang sama pada lembaga anti rasuah tersebut, kuat dan memiliki kekuatan, serta menjadi lembaga dengan birokrasi baik.

"Sekali lagi, saya melihat mereka yang pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Sudut pandangnya saja yang berbeda," ujarnya.

Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020, legislatif menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019