• Beranda
  • Berita
  • Petugas gerebek toko minuman keras ilegal di Tambora

Petugas gerebek toko minuman keras ilegal di Tambora

18 September 2019 11:37 WIB
Petugas gerebek toko minuman keras ilegal di Tambora
Sejumlah botol miras disita Satpol PP Kecamatan Tambora di sebuah toko obat, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2019). (ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Tambora Jakarta Barat)
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menggerebek sejumlah toko obat dan jamu yang menjual minuman keras tanpa izin.

Baca juga: Judi domino di Tambora, polisi ringkus empat tersangka

Petugas gabungan tersebut menyisir Jalan Zainul Arifin dan menemukan sejumlah botol miras di belakang toko obat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Operasi Pekat), Rabu dini hari.

"Kami berhasil mengamankan 98 botol minuman keras golongan B," ujar Kasatpol PP Kecamatan Tambora Ivand Sugiro.

Baca juga: Bandar Narkoba di Tambora ditangkap usai bertransaksi

Aparat Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tambira juga merazia dan mencabut pentil ban mobil yang parkir liar di bahu Jalan Hanura, Jakarta Barat.

"Kemudian untuk hasil dari parkir liar kita telah melakukan operasi cabut pentil kepada 9 mobil dan satu mobil barang (truk) kami derek," Ivand menambahkan.

Giat tersebut menanggapi berbagai laporan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum yang dinilai meresahkan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019