Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut. "Ini tentang buruh, tentang rakyat Indonesia, seharusnya segala keputusan harus berdasarkan dengan kepentingan rakyat," kata Ketua DPC FSPTI Kota Medan, Anthony Pasaribu.
Selain menentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, para buruh juga menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dinilai merugikan pekerja atau buruh.
"Karena ini menyangkut tentang kehidupan para buruh. Kami menolak dengan tegas apa yang menjadi tuntutan kami, karena ini demi kesejahteraan para buruh," katanya.
Baca juga: DPR tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang minta pemerintah kaji lagi kenaikan iuran BPJS
Baca juga: Peserta BPJS kesehatan di Biak merasa terbebani kenaikan iuran
Melalui aksi ini, kata Anthony, diharapkan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan tuntutan tersebut ke pemerintah pusat.
"Harapan kami kepada bapak gubernur supaya menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat supaya menunda kenaikan BPJS itu khususnya kelas dua," ujarnya.
Hingga berita ini disiarkan, ribuan massa aksi masih berada di depan kantor Gubernur Sumatera Utara sambil terus menyampaikan aspirasinya.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019