Dalam surat itu, bupati maupun wali kota se-Kalteng serta kepala perangkat daerah di lingkup pemprov, diminta tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan fokus dalam mengupayakan pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan, lahan serta pekarangan.
"Ya surat imbauan itu telah kami terbitkan dan ditujukan bagi bupati, wali kota serta kepala perangkat daerah lingkup pemprov. Juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD provinsi serta kabupaten dan kota," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Rabu.
Baca juga: 3.034 siswa di Palangka Raya terpapar kabut asap
Jika berkaitan dengan perjalanan dinas ke luar daerah yang sifatnya mendesak, setiap pejabat yang dimaksud, diminta untuk terlebih dulu meminta persetujuan kepada Gubernur Kalteng.
Surat imbauan itu juga pihaknya terbitkan, setelah memerhatikan keadaan dan kondisi cuaca yang semakin memburuk, maka diperlukan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak.
Dalam surat imbauan itu, juga disebutkan bahwa bupati dan wali kota di Kalteng bertindak sebagai penanggung jawab utama penanggulangan bencana yang terjadi di wilayahnya.
Juga memastikan agar tidak ada lagi terjadinya kebakaran maupun pembakaran hutan, lahan serta pekarangan di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Jam kerja ASN Kalteng berkurang akibat kabut asap
Mereka juga diminta untuk mengeluarkan surat imbauan dan selebaran, bagi pengguna transportasi darat selama musim kemarau untuk tidak merokok saat mengendarai roda dua maupun roda empat atau lebih.
Seluruh pengendara roda dua maupun roda empat diingatkan, tidak merokok selama perjalanan saat musim kemarau. Terlebih membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran.
Hal ini sengaja ditekankan, sebab pemprov secara serius berupaya mencegah serta menanggulangi karhutla di Kalteng. Sehingga setiap hal atau masalah sekecil apa pun, akan pihaknya perhatikan.
Baca juga: Pemerintah di Kalteng diminta fasilitasi salat minta hujan
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019