Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan lembaganya telah menyiapkan dua tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.Kami menyiapkan dua tim transisi yang berhubungan dengan status kepegawaian
"Kami menyiapkan dua tim transisi yang berhubungan dengan status kepegawaian. Kedua adalah tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," ucap Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Imam Nahrawi mulai kemasi barang-barang pribadi
Baca juga: Imam Nahrawi dicegah ke luar negeri
Adapun tim transisi tersebut diberikan waktu selama satu bulan.
"Kami harap revisi UU segera dipelajari dan antisipasi terutama perubahan kepegawaian. Kami harap satu bulan sudah ada gambaran, kami beri waktu satu bulan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Lebih lanjut, Alexander juga menyatakan sambil menunggu tim transaksi bekerja, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas revisi UU KPK tersebut.
"Kami sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," ungkap Alexander.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim transisi yang dibentuk itu berasal dari bagian hukum, sumber daya manusia, anggaran, dan komunikasi di KPK.
"Tetapi terbuka kemungkinan libatkan ahli untuk berdiskusi karena ada beberapa ketentuan yang perlu didiskusikan lebih lanjut," kata Febri.
Baca juga: Pimpinan KPK singgung independensi terkait status kepegawaian KPK
Baca juga: Bentangkan Merah Putih, massa dukung Jokowi lantik pimpinan baru KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019