• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaan terima berkas tujuh korporasi ditetapkan tersangka Karhutla

Kejaksaan terima berkas tujuh korporasi ditetapkan tersangka Karhutla

20 September 2019 16:49 WIB
Kejaksaan terima berkas tujuh korporasi ditetapkan tersangka Karhutla
Penanganan karhutla di Kayong Utara, tujuh korporasi ditetapkan sebagai tersangka. ANTARA/Rizal/am.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hingga Kamis (19/9), Kejaksaan telah menerima sebanyak 166 berkas perkara pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), tujuh di antaranya merupakan korporasi.

"Sejauh ini yang sudah kami terima ada 166 berkas perkara, di antaranya ada perorangan dan ada tujuh korporasi," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Baca juga: BPDPKS minta perusahaan penyebab karhutla ditindak tegas

Ia tidak merinci nama dan lokasi perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Kejaksaan dikatakannya, akan meneliti sejauh mana keterlibatan korporasi-korporasi itu.

Jika terbukti korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan salah satu faktor penyebab terbakarnya hutan, Kejaksaan disebutnya tidak segan untuk menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan izin.

Baca juga: 5 korporasi ditetapkan tersangka penyebab karhutla

Banyaknya perkara pembakaran hutan dan lahan membuat Jaksa Agung memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah terjadi kebakaran memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus. Selain menunggu proses penyidikan, kejaksaan juga diinstruksikan untuk proaktif mengikuti perkembangan kasus.

"Kami menyatakan di sini indikasi bukan kebakaran, tetapi pembakaran hutan, ini yang harus kami berikan perhatian sungguh-sungguh atas penanganan perkaranya," tutur Prasetyo.

Baca juga: Polda Sumsel tetapkan perusahaan dan direkturnya tersangka karhutla

Ia bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) pun berencana turun langsung memberikan arahan kepada jajaran di daerah terjadi kasus pembakaran hutan yang jumlahnya signifikan, seperti Jambi, Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatera Selatan.

Ia pun menyoroti di antara pelaku pembakaran hutan, terdapat perusahaan perkebunan yang pemiliknya dari negara tetangga.

"Kita harapkan mereka memahami ini dan mereka juga ikut berkontribusi saat berupaya memadamkan dan membantu penegakan hukum," ucap Jaksa Agung.

Sebelumnya Polri mengungkap perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera di Riau, PT Bumi Hijau Lestari di Sumsel dan PT Palmindo Gemilang Kencana di Kalteng.

Baca juga: Polda Sumsel proses 23 tersangka karhutla

Selanjutnya dua korporasi yang menjadi tersangka di Kalimantan Barat adalah PT Surya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). Sementara untuk korporasi di Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan belum diungkap.
 

Tiga kabupaten di Riau jadi fokus pemadaman karhutla

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019