Sebelumnya, pihaknya menerima informasi bahwa tim pengacara Irvan Rivano mengajukan banding setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding pada tanggal 13 September 2019.
"Kami akan tanyakan apakah dengan vonis tersebut sudah bisa diproses pemberhentiannya agar pengusulan definitif dapat dilakukan, atau harus menunggu proses banding," kata Kabag Hukum Setda Cianjur Bambang di Cianjur, Selasa.
Baca juga: Bupati Cianjur nonaktif dituntut 8 tahun penjara akibat korupsi DAK
Dengan adanya informasi banding tersebut, kata Bambang, pengusulan yang rencananya sepekan setelah vonis terpaksa ditunda sambil menunggu kejelasan pengajuan definitif sudah dapat dilakukan atau belum.
'Kami masih berkonsultasi dan bersurat ke Kemendagri terkait dengan pengajuan definitif Herman Suherman sebagai Bupati Cianjur," katanya.
Sementara itu, Presidium Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur Yana Nurzaman sangat menyayangkan sikap IRM yang tidak mengundurkan diri meskipun pengadilan telah memvonis yang bersangkutan selama 5 tahun penjara.
Baca juga: Sidang perdana Bupati Cianjur nonaktif digelar Senin
Pasalnya, lanjut dia, harapan masyarakat Cianjur untuk segera memiliki bupati definitif menjadi terhambat karena belum adanya putusan yang inkrah.
"Statusnya pelaksana tugas tidak memiliki keleluasaan, banyak kebijakan strategis yang tidak berjalan, terlebih untuk melakukan rotasi mutasi harus berdasrakan rekomendasi KASN dan persetujuan Kemendagri," katanya.
Secara kelembagaan, pihaknya sangat menyesalkan situasi dan kondisi tata kelola pemerintahan Cianjur saat ini yang terkesan jalan di tempat karena pelaksana tugas tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis.
"Agenda strategis yang sudah ada di depan mata, seperti pembahasan RAPBD 2020 dan rotasi mutasi promosi ASN akan terlambat sehingga secara otomatis akan menghambat pembangunan," katanya.
Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Cianjur nonaktif ke penuntutan
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019