• Beranda
  • Berita
  • Menteri ATR sebut bank tanah picu batalnya pengesahan RUU Pertanahan

Menteri ATR sebut bank tanah picu batalnya pengesahan RUU Pertanahan

24 September 2019 16:47 WIB
Menteri ATR sebut bank tanah picu batalnya pengesahan RUU Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN SoFyan Djalil pada konferensi pers di Kementerian ATR Jakarta, Selasa (24/9/2019). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Saya baca salah satu itu soal kecurigaan terhadap bank tanah, padahal kita membuat untuk reforma agraria lebih mudah kita capai. Pemanfaatan tanah untuk kepentingan sosial, umum, pemerataan lebih mudah dicapai

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebut aturan soal bank tanah yang masih harus didiskusikan menjadi salah satu pemicu batalnya pengesahan RUU Pertanahan pada masa persidangan terakhir DPR Periode 2014-2019.

Sofyan Djalil menjelaskan bahwa pemahaman soal bank tanah oleh masyarakat yang masih diperdebatkan menjadi salah satu alasan Komisi II DPR RI batal membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ke pembahasan tingkat satu dalam Rapat Paripurna yang sedianya dilakukan pada Selasa ini. De​​​ngan demikian, RUU Pertanahan batal disahkan.

"Saya baca salah satu itu soal kecurigaan terhadap bank tanah, padahal kita membuat untuk reforma agraria lebih mudah kita capai. Pemanfaatan tanah untuk kepentingan sosial, umum, pemerataan lebih mudah dicapai," kata Sofyan pada konferensi pers di Kementerian ATR Jakarta, Selasa.

Sofyan mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan. Hal itu karena masih ada beberapa poin yang harus didiskusikan kembali.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: RUU Pertanahan perlu ditunda pengesahannya

Baca juga: Komisi Informasi sesalkan pasal-pasal yang masuk dalam RUU Pertanahan

Meski ia tidak ingin menyebutkan secara rinci poin-poin yang harus dibahas oleh DPR, Sofyan menduga kekhawatiran masyarakat akan bank tanah yang dikuasai oleh swasta, menjadi bahan pertimbangan agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda.

Padahal, pembentukan lembaga pengelolaan tanah milik negara atau disebut bank tanah ini bertujuan menghindari terjadinya spekulan di wilayah Ibu Kota Baru. Selain itu, bank tanah dibuat agar reforma agraria dan pemerataan ekonomi lebih mudah dicapai.

"Mereka mengira bank tanah milik swasta, dikuasai swasta, padahal itu punya negara. Takutnya nanti masyarakat kecil tidak bisa dikasih akses. Ini hanya masalah komunikasi saja," kata dia.

Baca juga: Kadin Properti kritisi pajak progresif dalam RUU Pertanahan

Dengan penundaan ini, Sofyan meminta RUU Pertanahan dibahas pada masa persidangan DPR periode selanjutnya (carry over). Ia pun menilai draf RUU Pertanahan ini sudah menjadi payung hukum yang mumpuni.

"Walaupun secara substansi, menurut kami sudah bagus sekali, tetapi pada 'last minute discussion' ada beberapa poin yang barangkali perlu diskusi ulang. Mudah-mudahan tahun depan UU ini bisa dibahas kembali oleh Dewan," kata dia.

Baca juga: Demo mahasiswa, di Kendari mereka tolak RUU Pertanahan
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019