Dari pantauan Antara, pada Kamis sore, pria yang diduga sebagai provokator pelemparan batu hingga memicu penembakan gas air mata ke arah massa aksi tersebut diamankan ke dalam gedung DPRD NTB.
Usai diamankan, massa aksi yang sebelumnya tercerai berai akibat adanya tembakan gas air mata tersebut kembali merapat ke depan gedung DPRD NTB.
Tuntutan terkait penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang yang diantaranya RKUHP, UU KPK, dan RUU Pemasyarakatan, kembali disampaikan di depan Gedung DPRD NTB.
Hingga Kamis sore, pukul 17.00 Wita, massa aksi di depan gedung DPRD NTB, Jalan Udayana, mulai beranjak membubarkan diri dengan tertib.
Namun sebelum membubarkan diri, beberapa mahasiswa diantaranya nampak memungut sampah sisa aksi yang berserakan sepanjang Jalan Udayana, Kota Mataram.
Lebih lanjut, rencananya penyampaian orasi akan kembali dilanjutkan pada Jumat (27/9), di depan Gedung DPRD NTB, dengan membawa tuntutan yang sama.
"Besok kami akan hadir kembali dan menyampaikan tuntutan yang sama. Kami harap rekan-rekan yang ikut dalam gerakan besok bisa menyampaikan orasinya dengan tertib," kata Ahda, salah seorang mahasiswa dari Unram.
Baca juga: Pimpinan DPRD Jatim temui mahasiswa komitmen teruskan aspirasi
Baca juga: Total lebih dari 90 orang massa demo ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: DPRD Kalteng menyarankan RUU KUHP disosialisasikan
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019