Aksi oleh puluhan orang di pusat kota pelajar pada Kamis itu dilakukan dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan "Tangkap dan Adili Pelaku Karhutla, Wes Wayahe Indonesia Bebas Asap" dan spanduk "Jaga Hutan Paru Dunia, Stop Karhutla, Tangkap dan Tindak Tegas Pelakunya".
Baca juga: Hadapi karhutla, perlu pengawasan korporasi dan penegakan hukumtegas
"Karhutla yang saat ini terjadi merupakan tindakan ilegal oleh oknum yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan tidak menghiraukan dampak yang diakibatkan terhadap aktivitas dan kehidupan masyarakat," kata Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Damai Ahmad Ghozali di sela aksi.
Oleh karena itu, Gerakan Masyarakat Melawan Asap (GMMA) menyatakan sikap yaitu tindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan pembukaan lahan secara ilegal serta menimbulkan keresahan pada masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku.
"Hutan adalah sumber kehidupan, stop pembakaran hutan dan lahan, karena Karhutla hanya akan menimbulkan keresahan dan kerugian masyarakat," katanya.
Kemudian, kata dia, menuntut para pengusaha yang telah melakukan Karhutla untuk menyediakan tenaga medis serta obat-obatan di daerah yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Irwasum Polri ingatkan kolaborasi tangani Karhutla
"Serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala mengenai penyakit akibat kebakaran hutan dan lahan," katanya.
GMMA juga menuntut pengusaha dan pemilik hutan dan lahan agar melakukan pembukaan lahan yang ramah lingkungan sehingga kejadian kebakaran hutan lahan gambut atau lahan yang rentan terbakar tidak menjadi kejadian tahunan dan momok bagi masyarakat.
"Usut tuntas aktor intelektual Karhutla, udara bersih milik semua warga dan jangan kalian renggut hak kami untuk beraktivitas dengan normal tanpa kabut asap. Stop Karhutla sekarang juga," katanya.
Baca juga: BMKG perkirakan musim kemarau hingga pertengahan November
Baca juga: Mahasiswa Sumsel turun langsung atasi karhutla
Baca juga: LIPI ungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019