PT Laman Mining menyampaikan hasil putusan sidang di PN Ketapang pada Selasa (24/9), untuk perkara Tindak Pidana Khusus Lingkungan Hidup No. 44/PID.SUS-LH/2019/PN.KTP yang hasilnya bahwa perusahaan tersebut dibebaskan dari semua tuntutan hukum.PT Laman Mining untuk selanjutnya dapat memperoleh hak-hak hukumnya kembali dan mendapatkan perlakuan secara adil dan objektif.
Kuasa Hukum PT Laman Mining, Milki Usman dalam rilisnya di Pontianak, Kamis mengatakan, dengan keputusan tersebut maka PT Laman Mining tidak terbukti bersalah dan hak-haknya harus dipulihkan.
Dalam sidang di PN Ketapang tersebut, amar putusan dari majelis hakim adalah :
1. Menyatakan Terdakwa PT Laman Mining melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
2. Melepaskan Terdakwa PT Laman Mining oleh karena itu dari dari segala Tuntutan Hukum.
3. Memulihkan Hak hak Terdakwa PT Laman Mining dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya
4. Menetapkan, Mengembalikan Barang Bukti Kepada Pemilik
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Ia melanjutkan, ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim perkara aquo dalam memberikan putusan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut.
Pertama, Bahwa menurut Majelis Hakim Perkara aquo Terdakwa, PT Laman Mining adalah perusahaan yang bersertifikat terbukti telah mendapatkan izin usaha ataupun rekomendasi dan dokumen administrasi lainnya dari instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan pertambangan bahkan Terdakwa terbukti telah melakukan pembayaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara setiap tahunnya serta pembayaran jaminan reklamasi sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku;
Kedua, Bahwa Majelis Hakim Perkara aquo telah mempertimbangkan dan merujuk pada surat Nomor: S.499/BPKH.III/PKH/PLA./8/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 perihal Telaah Teknis Fungsi Kawasan Hutan Terhadap Titik Koordinat Hasil Operasi oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan di Wilayah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan secara jelas telah dinyatakan “HPK Sungai Tulak baru dilakukan tata batas dan belum ditetapkan”.
Sehingga, merujuk pada ketentuan Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam pasal 1 angka 3 dijelaskan: “Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”, yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 menyatakan Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Kalbar kaji praktik pertambangan yang makin bahayakan lingkungan
Baca juga: 18 tewas akibat tambang emas Monterado-Bengkayang runtuh
Baca juga: Walhi: komitmen perbaikan Kapuas I belum jelas
Maka Majelis Hakim Perkara aquo berpendapat belum ada penetapan HPK Sungai Tulak sebagai hutan tetap sehingga dakwaan terhadap Terdakwa PT Laman Mining yang diduga melakukan Penambangan di kawasan Hutan yang belum ditetapkan oleh Menteri bukan merupakan Tindak Pidana.
Ketiga, Bahwa Terdakwa, PT Laman Mining tidak terbukti melakukan aktifitas penambangan berupa produksi mineral/ Bauksit di area Puring dan Kempapak untuk kepentingan ekonomis karena faktanya Terdakwa hanya melakukan penggalian yang hasil materialnya digunakan untuk penimbunan jalan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
"Bahwa dengan telah diputuskannya perkara tersebut di atas, maka jelas tindakan yang telah dilakukan oleh Klien kami bukan merupakan tindakan hukum pidana, hal ini sangat perlu diketahui oleh publik secara luas agar semua pihak yang berkepentingan dan mempunyai hubungan hukum dengan Klien kami mendapatkan gambaran yang menyeluruh terhadap perkara tersebut dan dapat melihat permasalahan ini dengan lebih jernih," ujar dia.
Sehingga, lanjut dia, PT Laman Mining untuk selanjutnya dapat memperoleh hak-hak hukumnya kembali dan mendapatkan perlakuan secara adil dan objektif.
"Oleh karenanya dalam kesempatan ini, kami selaku kuasa hukum sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim perkara aquo yang telah dengan teliti memeriksa, mendengar dengan penuh seksama setiap pemeriksaan saksi dan memberikan pertimbangan hukum yang adil dan menempatkan seluruh pihak dalam porsi yang seimbang," kata Milki Usman.
Ia pun menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada kami selaku kuasa hukum PT Laman Mining sehingga seluruh proses dan tahapan persidangan perkara aquo dapat berlangsung secara lancar.
Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019