Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap pria dan wanita, yakni Kenny Morgan Kelana alias Kenny (53) dan Erna (34), keduanya warga Kecamatan Gunung Timang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga.
"Kedua tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa 24 paket plastik klip kecil seberat 6,33 gram," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Sabtu.
Baca juga: Polres Barito Utara musnahkan barang bukti sabu-sabu 5,70 gram
Tersangka Kenny, warga Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Kilometer 52, Desa Pandran, dan Erna beralamat di Km 45 Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, Dusun Pandran Jari RT 6, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, ditangkap pada Jumat (27/9) sekitar pukul 17.33 WIB di rumah Erna.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga karena kedua pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Sekda Barito Timur sesalkan oknum PNS ditangkap terlibat narkoba
Ketika itu tersangka Kenny ditangkap saat sedang berdiri di depan rumah, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan barang bukti selain narkoba juga pipet kaca, HP merek Nokia tipe 130 warna hitam, HP merek Nokia tipe 105 warna putih, dompet kecil warna merah, dan dua buah sedotan plastik warna putih.
Kenny memang tinggal di rumah Erna, sekaligus berperan sebagai anak buah Erna dalam mengedarkan narkoba.
"Sesuai pengakuan Kenny, narkoba tersebut milik tersangka Erna, dan saat itu juga polisi mengamankan Erna sedang berada di Desa Kandui," katanya pula.
Baca juga: Polres Barito Utara tangkap pengedar sabu-sabu
Tersangka Kenny dan Erna dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya lagi.
Pewarta: Kasriadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019