"Dalam persoalan UU KPK yang baru disahkan, Jokowi harus berani dan tidak ragu-ragu untuk keluar dari tekanan parpol-parpol yang mencoba untuk melemahkan KPK," kata Arief, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: MK gelar sidang pendahuluan pertama uji materi revisi UU KPK
Baca juga: KPK mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi UU KPK
Baca juga: Bima Arya desak Jokowi keluarkan perpu batalkan revisi UU KPK
Presiden Jokowi juga diingatkan untuk mengambil kebijakan yang tepat dan berpihak kepada masyarakat.
"Jangan biarkan masyarakat pemilihmu, terus kita bentrokan dengan polisi yang punya tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Kasihan mereka, Kangmas Jokowi," tuturnya.
Oleh karena itu, tambah Arief, tidak ada alasan bagi Joko Widodo untuk membatalkan hasil revisi UU KPK dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Baca juga: Semester I 2019 KPK selamatkan keuangan daerah Rp28,7 triliun
Baca juga: Laode Syarif: Menkumham bohong soal akan pertemukan KPK dengan DPR
Baca juga: Pimpinan: Pengesahan revisi UU KPK lumpuhkan penindakan KPK
Baca juga: Pimpinan KPK: Pembahasan revisi UU KPK seperti sembunyi-sembunyi
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9).
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019