Arahnya nanti parkir akan murah, ada jalur khusus
Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan insentif nonfiskal untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi yang bertajuk “Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai” di Jakarta, Rabu, menyebutkan insentif nonfiskal tersebut, di antaranya pembedaan pelat nomor, penyediaan jalur khusus, pembebasan tarif parkir, pembebasan biaya uji tipe serta uji berkala dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor yang akan diatur supaya lebih rendah.
“Arahnya nanti parkir akan murah, ada jalur khusus, kemudian BBN-nya dimurahkan juga, Jakarta 10 persen, untuk Jawa Barat listrik 2,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor,” kata Budi.
Baca juga: Kemenhub usulkan pelat nomor kendaraan listrik dibedakan
Namun, saat ini persoalannya belum ada keputusan nilai jual kendaraan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum ada harganya, jadi belum tahu BBN-nya, ini yang akan menentukan STNK itu,” katanya.
Selain itu juga akan diusulkan pembebasan untuk tarif uji tipe dan uji berkala, yaitu dari 0 persen hingga 50 persen.
“Dari nol persen sampai separuhnya, biasanya itu Rp25 jutaan per satu tipe. Tapi kan untuk satu tipe nanti anaknya diproduksi banyak,” katanya.
Baca juga: DEN imbau kantor sediakan stasiun pengisi daya kendaraan listrik
Untuk membedakan itu semua, maka Budi menilai perlu adanya penanda di kendaraan listrik, yakni pelat nomor kendaraan di mana di negara-negara yang sudah menerapkan dibedakan warnanya.
“Perbedan pelat nomor itu sebetulnya kita mengadopsi di beberapa negara, sepeda motor listrik warna dasarnya berbeda,” katanya.
Semua itu akan diatur dalam peraturan menteri yang dalam hitungan satu hingga dua bulan bakal terbit.
Usulan pemberian insentif nonfiskal merupakan upaya agar masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi berbahan bakar listrik sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.
“Kita harapkan dengan Perpres, Kementerian Lembaga harus bergerak semua menyiapkan peraturan turunan, sehingga ada kemudahan bagi produsen dan masyarakat,” kata Budi.
Baca juga: BI longgarkan uang muka mobil ramah lingkungan, hanya 5-10 persen
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019