"Penyiidkan terhadap tersangka pembakar lahan baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan, saat ini sebagian besar telah rampung dan berkasnya segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diajukan ke pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol M Zulkarnain, di Palembang, Kamis.
Baca juga: Polda Sumsel turunkan tim tegakkan hukum karhutla
Selama musim kemarau ini, pihaknya telah memproses 20 laporan polisi dan menetapkan 27 tersangka terkait kasus karhutla yang salah satu di antaranya dari pihak perusahaan PT Hutan Bumi Lestari (HBL) yang berlokasi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir itu saat ini telah diamankan di Polda Sumsel dan beberapa polres setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Polda Sumsel selidiki beberapa perusahaan melakukan karhutla
"Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, pihaknya juga telah mendatangkan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri masing-masing lokasi kejadian," katanya.
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan pemilik konsesi lahan di provinsi ini agar menghentikan kegiatan pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.
Baca juga: Polda Sumsel turunkan Brimob tanggulangi karhutla
Pembakaran merupakan tindak pidana karena asap yang ditimbulkan dari lahan yang terbakar bisa menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.
"Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten akhir-akhir ini tidak boleh dibiarkan meluas dan menimbulkan bencana kabut asap yang dapat menimbulkan banyak kerugian," katanya.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019